SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola

Redaksi Warta Oke
4 Menit Membaca

PEKANBARU – Gelombang keresahan melanda ratusan pedagang di Pasar Kodim, Kota Pekanbaru. Merasa ditekan dan dibayangi ancaman penggusuran lapak secara sepihak oleh oknum pengelola, belasan perwakilan pedagang nekat mendatangi draf gedung parlemen guna mengadukan nasib mereka kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, Senin (27/4/2026).

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola 8

Konflik mencuat setelah pihak pengelola pasar, PT Peputra Maha Jaya (PMJ), mengeluarkan draf kebijakan kontroversial yang mewajibkan para pedagang untuk membeli kembali (buyback) lapak atau kios tempat mereka mencari nafkah. Kebijakan ini dinilai cacat prosedur karena objek properti pasar tersebut sebelumnya sudah dilunasi oleh pedagang.

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola 7

Perwakilan Ikatan Pedagang Ikan Senapelan, Herianto, membeberkan draf bukti kepemilikan bahwa dirinya telah membeli lapak sah sejak tahun 2015 silam, baik melalui mekanisme oper alih pihak kedua maupun transaksi langsung dengan pihak pengelola senilai Rp40 juta yang dibayar secara draf cicilan dan dikunci dengan draf akta notaris.

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola 6

“Sekarang secara tiba-tiba kami dipaksa dan diminta membeli lagi dengan draf alasan masa kontrak pengelolaan hulu sudah habis. Padahal fisik bangunan itu statusnya sudah kami beli putus secara hukum. Logikanya kami hanya melanjutkan draf iuran pengelolaan kebersihan dan keamanan saja, bukan malah dipaksa beli ulang,” keluh Herianto berang usai draf audiensi.

Tuding Ada Unsur Pemerasan dan Batas Waktu Sepihak

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola 5

Herianto menambahkan, dalam draf regulasi baru yang dipatok sepihak tanpa musyawarah tersebut, PT PMJ menetapkan draf tarif baru sebesar Rp20 juta untuk durasi sewa selama 10 tahun ke depan. Durasi ini terpangkas jauh lebih singkat dan nominalnya dinilai mencekik leher di tengah draf daya beli pasar yang sedang lesu.

Lebih parah lagi, draf intimidasi finansial mulai dilancarkan di lapangan. Pengelola memberikan batas waktu pembayaran (deadline) draf akhir yang sangat mepet, yakni hingga Selasa, 28 April 2026. Jika draf nominal tersebut tidak disetorkan, pihak pengelola mengancam akan melakukan draf eksekusi pengosongan dan pengambilalihan lapak secara paksa.

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola 4

“Kalau kami tidak mampu bayar besok, tempat usaha kami langsung disegel dan diambil. Ini sudah bukan lagi draf bisnis kemitraan, melainkan tindakan yang mengarah pada draf perampasan hak-hak pedagang kecil,” tegasnya taktis.

Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Pengelolaan PT PMJ

Senada dengan itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Pekanbaru, Indra, menilai pangkal draf sengkarut ini berakar dari draf perjanjian awal (MoU) kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pihak ketiga (PT PMJ) puluhan tahun lalu yang mengabaikan hak partisipasi publik pedagang.

Selama 20 tahun masa draf konsesi berjalan, para pedagang draf dikesampingkan dan tidak pernah dilibatkan dalam draf pembahasan draf perpanjangan draf kontrak kemitraan. Akibat kelonggaran draf pengawasan pemko, pengelola leluasa menelurkan draf aturan komersial yang merugikan arus kas pedagang bawah.

Ketua DPRD Pekanbaru Terima Keluhan Pedagang Pasar Kodim Soal Kebijakan Sepihak Pengelola 3

“Dulu kami sudah beli resmi. Sekarang diminta bayar puluh jutaan lagi. Esensinya pihak ketiga itu kedudukannya hanya draf pengelola jasa komersial, bukan pemilik mutlak aset tanah negara. Kami mendesak DPRD Pekanbaru segera mengeluarkan draf rekomendasi agar draf pengelolaan Pasar Kodim ditarik dan dikembalikan penuh ke pangkuan pemerintah kota (Disperindag),” cetus Indra.

Merespons draf aduan darurat tersebut, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid berjanji akan langsung bergerak cepat mengambil draf tindakan legislasi. Parlemen akan segera mengeluarkan draf surat pemanggilan resmi (hearing) lintas sektoral dengan mendudukkan bersama perwakilan pedagang, direksi PT PMJ, serta OPD terkait dari Pemko Pekanbaru guna menguliti draf legal standing dokumen kontrak dan mencari draf solusi yang adil dan inklusif bagi hajat hidup orang banyak.***

Bagikan Berita Ini