PEKANBARU – Menanggapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 11 Mei 2026.


Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi ini secara khusus mengagendakan pembahasan mengenai laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kasus perundungan (bullying) yang menimpa siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 181 Kota Pekanbaru.

Langkah persuasif sekaligus evaluatif ini diambil oleh jajaran legislatif yang membidangi sektor pendidikan dan perlindungan anak sebagai bentuk fungsi pengawasan.

Komisi III DPRD Pekanbaru menilai, sekecil apa pun tindakan perundungan di lingkungan sekolah tidak boleh ditoleransi karena berdampak buruk pada tumbuh kembang, mental, dan konsentrasi belajar anak.


Melalui RDP ini, para wakil rakyat ingin mengurai kronologi kejadian secara objektif dan mencari solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Dalam jalannya rapat, DPRD Kota Pekanbaru menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dari pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga majelis guru di lingkungan SDN 181 Pekanbaru.

Pihak dewan juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk lebih masif dalam mensosialisasikan program sekolah ramah anak dan membentuk tim satgas pencegahan kekerasan yang efektif di setiap satuan pendidikan.



Penanganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dengan tetap mengedepankan hak-hak anak dan memulihkan trauma psikologis korban.***
