PEKANBARU – Menjadi jembatan penyelesaian konflik sosial dan penegakan regulasi perizinan, jajaran parlemen Kota Pekanbaru mengambil langkah taktis. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral guna membedah secara klinis keluhan masyarakat terkait kelengkapan administrasi dan dampak keberadaan bangunan gedung sekolah milik Yayasan Al-Fatih.

Giat mediasi formal yang berlangsung di ruang rapat Komisi I Gedung Balai Payung Sekaki DPRD Pekanbaru ini mempertemukan seluruh elemen kunci.

Dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Guna mengawal aspek penegakan hukum daerah, turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Sementara dari poros masyarakat, hadir Ketua RT 06/RW 06 bersama tokoh masyarakat Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, yang duduk berhadapan langsung dengan jajaran Pimpinan Sekolah Yayasan Al-Fatih.

Urai Masalah Dokumen PBG dan Dampak Lingkungan

RDP dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi I DPRD Pekanbaru. Forum berjalan dinamis saat draf perwakilan warga menyampaikan sejumlah poin keberatan terkait operasional dan aktivitas fisik pembangunan gedung sekolah yang dinilai memicu draf persoalan lingkungan di wilayah permukiman mereka.

Beberapa poin krusial yang digugat warga meliputi draf analisis dampak lalu lintas (Andalalin) akibat draf parkir antar-jemput siswa, tata saluran drainase, hingga kejelasan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang dahulu dikenal sebagai IMB—apakah sudah sesuai peruntukan atau belum.

Merespons draf aduan tersebut, Tim Komisi I DPRD Pekanbaru langsung melakukan draf konfirmasi silang (cross-check) kepada kepala OPD teknis yang hadir. Lembaga legislatif meminta DPMPTSP dan Dinas Perkim menyajikan draf data valid mengenai sejauh mana draf tahapan izin yang telah diajukan atau dikantongi oleh pihak yayasan.
“RDP ini draf tujuannya mencari titik temu yang berkeadilan. Di satu sisi, instrumen draf regulasi perizinan daerah harus ditegakkan tanpa pandang bulu oleh OPD teknis. Di sisi lain, kita harus memastikan iklim pendidikan tetap berjalan kondusif tanpa mengorbankan kenyamanan, ketertiban, dan hak-hak sosial warga sekitar permukiman,” tulis draf catatan penekanan Komisi I DPRD Pekanbaru.
Satpol PP Diminta Kawal Lapangan, Yayasan Siap Kooperatif
Dalam forum tersebut, Komisi I meminta jajaran Satpol PP Kota Pekanbaru selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk terus melakukan draf monitoring aktif dan pengawasan draf fisik di lapangan selama proses draf pemenuhan draf administrasi izin berlangsung. Langkah ini penting guna mencegah draf eskalasi konflik horisontal antara warga dengan pihak sekolah.

Pihak Yayasan Al-Fatih dalam draf penyampaiannya menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti draf seluruh alur draf regulasi yang digariskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka berkomitmen untuk segera melengkapi draf draf kekurangan berkas administrasi serta draf memperbaiki draf pola interaksi lingkungan agar keberadaan gedung sekolah dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat Sidomulyo Timur.
Di akhir draf RDP, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan draf rekomendasi taktis yang meminta seluruh OPD terkait, pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga untuk melakukan draf peninjauan lapangan bersama (on the spot) guna merumuskan draf solusi teknis jangka panjang yang saling menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).***
