PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi membuka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-1 (Satu) pada Senin, 11 Mei 2026.

Sidang utama yang berlangsung di ruang rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penataan birokrasi pemerintahan daerah.


Agenda tunggal yang diangkat kali ini adalah mendengarkan secara seksama penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang telah merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Kota Bertuah.

Fokus utama dari laporan kerja pansus tersebut mengupas tuntas terkait dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.


Perubahan regulasi lokal ini dinilai sangat krusial bagi akselerasi kinerja eksekutif, mengingat adanya urgensi restrukturisasi kelembagaan agar lebih adaptif, efisien, serta sesuai dengan nomenklatur dan instruksi terbaru dari pemerintah pusat.

Jalannya sidang paripurna perdana di masa persidangan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, serta diikuti oleh perwakilan pejabat teras dari lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Melalui pemaparan hasil kerja pansus, pihak legislatif memberikan sejumlah rekomendasi penting mengenai penggabungan atau pemisahan urusan instansi teknis agar pelayanan publik ke depan berjalan lebih optimal.

Setelah pembacaan laporan komprehensif ini, tahapan regulasi SOTK baru tersebut akan segera memasuki babak akhir sebelum disahkan secara yuridis menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.***
