SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim

Redaksi Warta Oke
2 Menit Membaca

PEKANBARU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategis bersama perwakilan pedagang tradisional pada Senin, 11 Mei 2026.

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim 8

Pertemuan ini mempertemukan para legislator dengan pengurus Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan yang beroperasi di kawasan Pasar Kodim.

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim 3

Agenda tersebut dilaksanakan guna merespons serta mencari jalan keluar atas kegelisahan para pedagang terkait kejelasan nasib ruang usaha mereka setelah berakhirnya masa kontrak tempat tinggal atau lapak jualan.

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim 4

Fokus utama dalam pembahasan RDP kali ini tertuju pada status Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) para pedagang ikan yang telah memasuki masa kedaluwarsa atau habis kontrak.

Pihak asosiasi pedagang memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan serta kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi arus bawah.

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim 5

Komisi II DPRD Pekanbaru menilai, kepastian regulasi mengenai STHPB sangat penting agar para pedagang dapat terus mencari nafkah dengan tenang tanpa dihantui bayang-bayang penggusuran.

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim 6

Dalam jalannya dialog, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menjembatani komunikasi antara pihak pedagang, pengelola pasar, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Pihak legislatif menekankan bahwa penataan aset daerah maupun pengelolaan pasar modern harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan pedagang lokal.

DPRD Pekanbaru Mediasi Polemik Kontrak Pedagang Ikan Pasar Kodim 7

Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memanggil pihak pengelola pasar guna merumuskan opsi perpanjangan kontrak atau regulasi baru yang saling menguntungkan.***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar