PEKANBARU – Merespons keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam beberapa waktu terakhir, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi pada Kamis, 7 Mei 2026.


Pertemuan penting ini mempertemukan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, jajaran pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Regional Riau, serta perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau untuk mengurai akar masalah kelangkaan energi di Kota Bertuah.


Dalam ruang rapat legislatif, Komisi II DPRD Pekanbaru mencecar pihak Pertamina mengenai tersendatnya pasokan BBM yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Para wakil rakyat menekankan bahwa tersedianya BBM secara stabil sangat krusial bagi pergerakan ekonomi daerah. Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan pada aspek perlindungan konsumen guna mengantisipasi maraknya dugaan praktik pelangsiran atau penyelewengan BBM bersubsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Keterlibatan Ombudsman Riau dalam rapat dengar pendapat ini menjadi jaminan bahwa pengawasan distribusi BBM ke depan akan dilakukan secara lebih transparan dan berbasis pada pelayanan publik yang berkeadilan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Disperindag bersama Pertamina diminta memperketat pengawasan digital melalui sistem tepat sasaran serta melakukan evaluasi berkala terhadap kuota harian di setiap SPBU.

Melalui sinergi ketat ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap pemulihan pasokan bahan bakar dapat segera terealisasi demi kenyamanan dan hak-hak seluruh lapisan masyarakat.***
