PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau menggelar sdang rapat paripurna. Paripurna digelar di gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (11/05/2026).


Agendanya, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.


Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo mengatakan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para akademisi juga dilibatkan dalam penyusunan naskah hingga pengkajian Ranperda.

“Dengan amanat peraturan yang berlaku, salah satu rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pengkajian dan disiapkan naskah akademis beserta pendukungnya adalah Ranperda Provinsi Riau tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya,” ujar Sunaryo.


Dipaparkan Sunaryo, sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat sekaligus mengatur pemanfaatannya agar tetap memperhatikan hak masyarakat adat, diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Riau.


“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” tutupnya. (galeri)
