Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Aditya Pramana Saputra alias Adit dan Zulpani alias Pani. Keduanya diamankan dalam operasi terpisah oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi.
Aditya lebih dahulu diamankan pada Rabu (4/11/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Sementara Zulpani ditangkap pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Perumahan Puri Perawang, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Bukit Raya. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan satu orang lainnya di wilayah Perawang, Kabupaten Siak,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Leo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kaswari, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BM 6627 LQ di area parkir khusus karyawan Cafe SABAS. Namun, ketika hendak memindahkan kendaraannya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh orang tidak dikenal.
Kasus berikutnya terjadi di sebuah ruko di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban yang hendak mengambil sepeda motor Honda Beat warna hijau putih bernomor polisi BM 4864 AE setelah diperbaiki di bengkel terkejut karena kendaraan tersebut sudah hilang. Pengecekan CCTV di sekitar lokasi juga memperlihatkan sepeda motor dibawa orang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax warna putih tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 6627 LQ, serta satu unit Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BM 4864 AE.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan mereka di delapan tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Leo.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. **
![]()
