SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Mabes Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI KM 50

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
1 Menit Membaca

JAKARTA

Bareskrim Mabes Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta -Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

IMG 20210304 WA0019

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” Singkat Argo. (*)/Kadiv Humas Mabes Polri

Editor : Josua Nababan

Bagikan Berita Ini