KAMPAR – Kasus Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kampar, kali ini menimpa seorang anak berinisial M (6). Naasnya usai dicabuli korban mengalami luka robek dan pendarahan.
Korban dicabuli oleh ayah tirinya Y (42) warga Kecamatan Salo ini saat korban mandi di sungai. “Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, sehingga mengalami luka robek di bagian sensitifnya dan alami pendarahan hebat,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, dikutip dari Detakgaruda.com
Pelaku kita tangkap pada Jum’at (30/10/2026) sekira pukul 08.30 di salah satu mini market Kota Pekanbaru. Sebelumnya kita mendapat laporan dari orang tua korban pada Selasa (20/10/2026) lalu dan setelah dilakukan visum dan lengkapi barang bukti pelaku berhasil kita amankan.
Kejadian ini terbongkar pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 18.00 Wib ibu korban melihat anaknya menangis dan kesakitan dibagian alat kelaminnya. “Lalu ibu korban melihat alat kelamin korban telah mengeluarkan darah,”jelas Kasat.
Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada korban apa penyebab. “Korban dengan polos mengatakan bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan secara paksa saat mandi di sungai sehingga alat kelamin korban luka robek dan mengalami pendarahan,”ungkap AKP I Gede .
Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutan dan proses lebih lanjut.
Setelah barang bukti lengkap dan mengetahui keberadaan pelaku, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Mini market di wilayah Kota Pekanbaru.
Tim langsung menangkap pelaku di sebuah mini market di wilayah Kota Pekanbaru kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatan ini kita jerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (**)
![]()
