Tercyduk Dimedan, Polres Dumai Timur dan Jajaran Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercyduk Dimedan, Polres Dumai Timur dan Jajaran Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Redaksi Warta Oke
2 Views
3 Menit Membaca

DUMAI – Pelarian terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RQ (22) akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan pria tersebut di loket Bus PMH, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Dumai Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memburu terduga pelaku tindak pidana, meskipun harus melakukan pengejaran hingga ke luar Provinsi Riau.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LP terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6299 HY. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi dan terduga pelaku pergi ke Pasar Pulau Payung untuk bekerja mengopek sayuran sebagai pakan ternak.

Dalam perjalanan pulang, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar di persimpangan Jalan Ombak. Korban kemudian menghubungi menantunya untuk menjemput terduga pelaku.

Namun, setelah korban dan saksi kembali ke rumah, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi. Tas milik terduga pelaku juga tidak ditemukan. Lebih mengejutkan, sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya terparkir di teras rumah turut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp22 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (23/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., menerima informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Medan.

Tak ingin laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, RQ berhasil diamankan di loket Bus PMH, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy BM 6299 HY.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi terkait pengiriman berkas perkara. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHPidana.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai prosedur hukum.

Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan dan barang berharga serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

 

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar