SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Arya Sinulingga Berbuntut Panjang

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
3 Menit Membaca

Jakarta, Seakan tidak ada habisnya, kisruh penunjukan pimpinan di perusahaan plat merah yang di ungkap politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu masih terus berlanjut, dan kini menyeret organisasi Pos perjuangan Rakyat (POSPERA) yang pernah dipimpin oleh Anggota DPR RI itu dengan Arya Sinulingga, Staf Khusus Kementerian BUMN bidang Komunikasi.

Berdasarkan rilis yang diterima Wartaoke.net, diterangkan pada tanggal 5 November 2020 di Whatsap Group Membagun Negeri ada sebuah link berita yang menulis tentang PT. Timah Merugi. Kemudian Arya Sinulingga memberikan komentar atas berita tersebut dengan kalimat “banyak perusahaan yang komisarisnya POSPERA selama lima tahun pada merugi semua….bikin pusing memang”.

Lantas capture dari grup Whatsapp tersebut beredar luas. Kemudian salah satu mantan Dewan Pengawas PENA 98 disalah satu Perum meminta klarifikasi atas pernyataan Arya di group tersebut. Dalam klarifikasi tersebut Arya menyatakan salah satu contoh yang merugi adalah Perum DAMRI.

Atas pernyataan Arya tersebut, POSPERA mengatakan apa yang disampaikan oleh staff kementerian tersebut tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa dibenarkan.

Dalam rilisnya, POSPERA mengatakan tidak memiliki Komisaris di PT. Timah, dengan demikian pernyataan Arya yang mengaitkan kerugian PT. Timah dengan POSPERA sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah.

Kemudian Perum DAMRI sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapat laba dengan rincian sebagai berikut; 2015 laba Rp 2.912.077.968, 2016 laba Rp 40.643.751.811, 2017 laba 7.143.6865.850 kemudian 2018 laba Rp 21.562.478.886 dan pada tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205.

Berikutnya Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahan plat merah, 2 di BUMN dan 5 lagi anak perusahaan BUMN. dan selanjutnya berdasarakan tupoksi Komisaris dan Dewas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP no 45 tahun 2005 bahwa tugas dan wewenang Komisaris/Dewas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat.

Berdasarkan fakta tersebut maka pernyataan yang disampaikan Arya mengandung kebohongan dan fitnah serta menyerang kehormatasn organisasi. Berdasarkan pasala 27 jo pasal 28 UU No 11 tahun 2008 sebgaimana telah dirubah dalam uu no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP.

Masih berdasarkan rilis, LBH POSPERA selaku kuasa hukum meminta Arya Sinulingga secara terbuka untuk meminta maaf melalui 3 media cetak nasional, 3 televisi dan 10 media online nasional kemudian melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada DPP POSPERA.

Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan maka kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dugaan tindakan pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda se Indonesia.

Bagikan Berita Ini