PEKANBARU – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terpantau di langit Pekanbaru. Namun hingga Rabu (23/7/2025), Pemerintah Kota Pekanbaru belum mengambil keputusan soal peliburan sekolah. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan, kebijakan semacam itu harus didasarkan pada evaluasi kualitas udara dan kondisi riil di lapangan, bukan semata reaksi cepat tanpa dasar ilmiah.
“Rencana kami nanti akan rapat. Kita tidak bisa bergegas memutuskan kebijakan, harus berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan,” kata Agung di Kantor Wali Kota Pekanbaru, menanggapi pertanyaan awak media.
Kabut Mulai Terlihat, Tapi Udara Masih ‘Stabil’
Agung menyebut, meski kabut asap mulai terasa pada pagi hari, berdasarkan pemantauan sementara, kualitas udara di Pekanbaru masih berada dalam kategori aman. Kondisi ini, kata dia, turut dipengaruhi oleh hujan yang sempat turun sehari sebelumnya dan membantu menekan konsentrasi polutan di udara.
“Kalau kita lihat pagi ini, kondisinya masih stabil. Mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi. Kemarin juga sudah turun hujan,” ujarnya optimistis.
Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan untuk mengambil kebijakan lanjutan jika kondisi memburuk. Salah satu opsi yang dibahas adalah penangguhan sementara kegiatan belajar-mengajar jika kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
Masker untuk Siswa? Tunggu Kajian Teknis
Selain soal peliburan sekolah, pertanyaan lain yang muncul dari masyarakat adalah soal kewajiban penggunaan masker bagi siswa dan tenaga pengajar. Namun sejauh ini, Pemko Pekanbaru juga belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait hal itu. Agung menekankan bahwa pihaknya masih menunggu penilaian teknis dari dinas dan lembaga terkait.
“Kita tunggu dulu penilaian udara ini, apakah sudah wajib pakai masker atau belum, karena ini kan menyangkut ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas),” jelasnya.
Ia menyebut, keputusan semacam itu tidak bisa diambil sembarangan. Perlu ada rujukan dari hasil pengukuran teknis dan masukan dari Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan sebelum kebijakan dibuat.
Tunggu Hasil Rapat Evaluasi
Agung memastikan bahwa hasil rapat koordinasi yang digelar hari ini bersama instansi terkait akan menjadi dasar utama untuk menetapkan kebijakan lanjutan. Termasuk apakah perlu diterbitkan surat edaran resmi terkait proses pembelajaran selama kabut asap berlangsung.
“Nanti dari hasil rapat kita akan tahu apakah perlu ada edaran atau tidak. Yang pasti, keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas,” tegasnya.
Wali kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengabaikan tanda-tanda penurunan kualitas udara. Ia menyarankan agar orang tua memantau kondisi anak dan membatasi aktivitas luar ruangan jika kabut mulai pekat.
Dampak Kabut Asap Tak Bisa Diabaikan
Meskipun Pekanbaru belum berada dalam kondisi udara yang berbahaya, dampak kabut asap akibat Karhutla bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, asap pekat bisa memicu sejumlah gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan.
Beberapa dampak utama kabut asap antara lain:
- ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut): Salah satu penyakit paling umum yang menyerang anak-anak, lansia, dan ibu hamil saat kabut asap mulai menyelimuti wilayah.
- Iritasi Mata dan Tenggorokan: Gejala awal dari paparan partikel asap yang cukup sering dialami warga.
- Kambuhnya Penyakit Kronis: Penderita asma dan bronkitis berisiko tinggi mengalami kekambuhan jika kualitas udara terus memburuk.
- Penurunan Konsentrasi Belajar: Banyak siswa yang kesulitan belajar saat udara dipenuhi kabut, baik secara fisik maupun psikologis.
Antisipasi, Bukan Panik
Pemko Pekanbaru menekankan bahwa kebijakan harus berdasarkan antisipasi ilmiah, bukan kepanikan. Dengan demikian, seluruh keputusan termasuk peliburan sekolah atau kewajiban masker harus menunggu hasil evaluasi komprehensif dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, rapat evaluasi dijadwalkan berlangsung pada sore hari. Hasilnya akan menjadi acuan utama apakah Pemko akan menerbitkan kebijakan darurat, seperti libur sekolah atau protokol kesehatan tambahan. (woke2)