Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar, Polres Kampar Ciduk Pria Pengedar Narkoba - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar, Polres Kampar Ciduk Pria Pengedar Narkoba

Redaksi Warta Oke
1 View
2 Menit Membaca

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap seorang warga yang diduga pengedar narkotika di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekira pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat.

Pelaku berinisial SO (34) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun I Sungai Agung, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 001, Desa Sungai Agung. Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 19 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 18,19 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip, 2 plastik klip, 2 alat penghisap sabu, plastik putih, timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai.

Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kampar, IPTU Rifles Bagariang, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Berikat laporan masyarakat, pelaku berhasil kita amankan dan darinya juga kita amankan 19 paket sabu-sabu siap edar,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat petugas mendatangi kediaman pelaku berdasarkan informasi yang diterima. Penggeledahan dilakukan di ruang tengah rumah pelaku dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat guna menjaga objektivitas prosedur hukum.

“Lalu kita geledah dan temukan 19 paket sabu-sabu di lantai ruang tengah tempat pelaku diamankan. Saat penggeledahan ini disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” ungkap IPTU Rifles.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan, pelaku menjalani pemeriksaan awal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah yang sama.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut dan akan diserahkan,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar