DUMAI – Jajaran Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material bangunan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias IR (41).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/X/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 30 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kejadian bermula saat korban mengecek material bangunan yang disimpan di dalam ruko miliknya. Saat itu, korban mendapati sejumlah material bangunan telah hilang, berupa 65 batang kayu meranti ukuran 22, 20 batang kayu meranti ukuran 24, serta 20 batang papan meranti.
Tidak hanya itu, pada Senin, 29 Juni 2026, korban kembali mendapati 15 sak semen merek Merah Putih hilang dari lokasi pembangunan.
Kecurigaan semakin menguat pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang saksi melihat terduga pelaku mengambil dan memikul papan dari dalam bangunan ruko milik korban. Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui enam keping papan kembali hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.420.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AS alias IR. Tim opsnal kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, AS alias IR mengakui telah melakukan pencurian material bangunan milik korban. Ia juga mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sungai Sembilan saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (**)
![]()
