PELALAWAN – Kepala dan pegawai Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan diduga mau buang badan ketika awak media ingin melakukan konfirmasi terkait dengan temuan menjamurnya Ram Sawit diduga ilegal atau tanpa izin yang berada di Desa Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan sampai miliar rupiah dalam setahun.
Saat tim awak media sampai ke kantor Disperindag Kabupaten Pelalawan, Rabu, (11/01/2023) sejumlah petugas dan pegawai disana tidak merespon awak media saat ingin berupaya menemui Kadisperindag di kantornya Jalan Praja, Komplek Perkantoran Bhakti Raja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Adapun tujuan awak media melakukan konfirmasi terkait tersebut guna memberikan informasi terkait dugaan belasan Ram Ilegal yang berdiri di Desa Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan yang telah diterbitkan oleh media ini sebelumnya.
“Pak kadis lagi ga masuk, pak kabag perdagangan belum masuk hingga saat ini. Hari ini semua anggota mau keluar,” kata beberapa pegawai ketika ditemui.
Sementara itu saat ditemui diruangan bidang perindustrian, sekretaris, UMKM dan Koperasi, pihaknya tidak memberikan jawaban.
“Kami kurang tau bang, coba ke pak kabag ya,” katanya.
Sementara itu berupaya menindak lanjuti dugaan belasan Ram ilegal tersebut, kepada Irham Nisbar, selaku Kepala bidang perdagangan (Kabag), dikonfirmasi melalui nomor ponselnya 08226936**** tidak membalas konfirmasi awak media ini.
Hingga berita ini tayang, Pemerintahan instansi terkait di Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan terkait konfirmasi awak media terkait usaha belasan Ram di Bukit Kesuma baik itu Bupati Pelalawan maupun Kepala Disperindag Kabupaten Pelalawan.
Diketahui sebelumnya, hasil penelusuran Tim media beberapa waktu lalu (9-11/12/2022), saat turun ke daerah tersebut, ditemukan ada belasan lokasi Ram sawit diduga liar maupun ilegal atau tanpa izin usaha dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) nomor 5 Tahun 2019.
Merujuk pada butir-tersebut terdapat peraturan pelaku usaha membutuhkan surat izin untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha Perkebunan Sawit. Artinya, Ram sawit yang ada di Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan seharusnya mengantongi izin dalam mendirikan usahanya.
Berdasarkan beberapa keterangan narasumber yang tak mau namanya dipublikasikan, ketika ditemui, menyampaikan bahwa Ram sawit yang ada di Desa Bukit Kesuma berdiri hampir sekitar 2-3 tahun.
“Kalo ram di Desa Bukit Kesuma ini kebanyakan milik pribadi, bukan perusahaan. Biasanya pemilik ram menggunakan mobilnya menjemput buah dari petani untuk dibawa ke ram mereka. Petani hanya menunggu aja di kebun pemilik Ram yang jemput,” katanya.
“Kalau perihal izin saya kurang tahu. Soalnya, saya hanya sebagai petani disini dan menjual ke salah satu Ram yang ada di sini,” singkatnya.
Tim mencoba menemui beberapa pemilik Ram sawit yang diduga liar dan tak berizin untuk melakukan konfirmasi. Pekerja yang dapat ditemui di lokasi mengatakan pemilik Ram tidak ada ditempat dan enggan memberikan jawaban.
Sementara itu, dari pantauan tim di sekitar lokasi terdapat Pos Polisi. Ketika tim melakukan konfirmasi perihal laporan masyarakat dan adanya Ram diduga liar tanpa izin tersebut petugas yang berjaga di sana hanya menjawab tidak tahu dan masih baru bertugas disana.
“Kami tidak tahu bang, kami baru tugas di sini, coba tanya sama komandan,” singkat salah satu petugas disana. ***
Terpisah, berusaha mengkonfirmasi beberapa pemilik ram melalui nomor handphonenya, hingga saat ini belum memberikan jawaban. ***/Tim.

