Transformasi Paradigma Restorative Justice dan Jaminan Perlindungan HAM Terpidana di Indonesia - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transformasi Paradigma Restorative Justice dan Jaminan Perlindungan HAM Terpidana di Indonesia

Redaksi Warta Oke
4 Views
6 Menit Membaca

PEKANBARU – Transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia menuntut perubahan paradigma dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju sistem yang juga mengedepankan pemulihan, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks ini, restorative justice atau keadilan restoratif menjadi pendekatan penting untuk menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Secara yuridis, pembaruan tersebut memperoleh landasan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapan keadilan restoratif juga perlu dipahami bersama dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sesuai ruang lingkup dan ketentuan masing-masing.

Di sisi lain, transformasi peradilan pidana harus menjamin perlindungan HAM terpidana. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia dan pembinaan sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.

Perlindungan tersebut menjadi penting karena terpidana tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar. Meskipun kebebasannya dibatasi berdasarkan putusan pengadilan, negara tetap berkewajiban menjamin perlakuan yang manusiawi, akses terhadap pelayanan kesehatan, kesempatan menjalankan ibadah, serta pembinaan yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemidanaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi, penyiksaan, ataupun tindakan sewenang-wenang.

Dalam perspektif yang lebih luas, keadilan restoratif juga perlu dihubungkan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan terpidana agar mampu memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, pendidikan, keterampilan, dan tanggung jawab sosial dapat membantu mengurangi risiko pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, keberhasilan pemidanaan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan hukuman, tetapi juga oleh kemampuan sistem hukum mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Namun, keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Kesepakatan damai tidak secara otomatis menghapus pidana atau membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setiap penerapannya harus memperhatikan dasar hukum, karakter tindak pidana, kepentingan korban, serta kesukarelaan para pihak. Negara juga harus mencegah agar proses perdamaian tidak berubah menjadi tekanan terhadap korban atau menjadi hak istimewa bagi pihak yang memiliki kemampuan ekonomi dan pengaruh sosial

Dalam pelaksanaannya, transformasi keadilan restoratif masih menghadapi tantangan berupa perbedaan pemahaman antaraparatur penegak hukum, keterbatasan mekanisme pengawasan, serta belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai hak korban dan pelaku. Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan pedoman pelaksanaan agar keadilan restoratif tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, perlindungan HAM terpidana perlu menjadi bagian integral dari evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Kondisi hunian, akses pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kesempatan mengikuti program pembinaan merupakan aspek yang perlu diperhatikan. Negara tidak hanya bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan pidana berlangsung sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah stigma sosial terhadap mantan terpidana. Setelah menyelesaikan pidana, seseorang kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh pekerjaan, mengakses kesempatan pendidikan, dan membangun kembali hubungan sosial. Stigma yang berlebihan dapat menghambat reintegrasi sosial dan meningkatkan risiko seseorang kembali melakukan tindak pidana. Karena itu, keterlibatan pemerintah, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan perilaku dan penerimaan kembali mantan terpidana.

Dalam perspektif negara hukum, perlindungan HAM bukanlah bentuk keberpihakan kepada pelaku dengan mengesampingkan korban. Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan batas konstitusional bagi penggunaan kekuasaan negara. Korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan, masyarakat berhak atas keamanan, sedangkan terpidana berhak menjalani pidana secara manusiawi sesuai ketentuan hukum. Ketiga kepentingan ini harus ditempatkan secara proporsional agar penegakan hukum tidak terjebak pada pembalasan semata.

Oleh karena itu, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan HAM. Pengawasan yang efektif, peningkatan pemahaman mengenai hak korban dan terpidana, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan menjadi bagian penting dari pembaruan sistem peradilan pidana. Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjamin bahwa setiap orang diperlakukan secara adil sesuai hukum.

Pada akhirnya, transformasi paradigma restorative justice dan perlindungan HAM terpidana merupakan dua agenda yang saling melengkapi dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Keadilan tidak cukup diukur dari beratnya hukuman atau jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Keadilan yang ideal bukanlah keadilan yang sekadar menghukum, melainkan keadilan yang mampu memulihkan, melindungi, dan menjamin bahwa penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hak asasi manusia.

Penulis : Ferry Irawan, Aidhil Nur Putra, & Muhammad Relyan Saputra)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar