PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran polres menggulung 29 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 Oktober 2026.
Dalam operasi berskala besar ini, petugas menyita total 101,05 kilogram barang bukti narkotika sekaligus memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna.Langkah tegas ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Provinsi Riau.
Penindakan ini sekaligus menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi:
~ Sabu: 82,75 Kilogram
~ Ganja: 18,07 Kilogram
~ Ekstasi: 258 Butir
~ Cartridge etomidate: 62 buah
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik rawan yang menjadi pusat transaksi maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba di Riau melalui penegakan hukum tegas serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).
Sebaran Pengungkapan Kasus dan Rehabilitasi
Pengungkapan kasus tersebar di beberapa Satuan Kerja (Satker) dan Polres jajaran:
1. Ditresnarkoba Polda Riau: Ungkap 7 kasus (9 tersangka), menyita 81,86 kg sabu, 2,82 gram ganja, 4,5 butir ekstasi, serta merehabilitasi 79 orang.
2. Polresta Pekanbaru: Ungkap 3 kasus (tersangka) dan merehabilitasi 5 orang.
3. Polres Dumai: Ungkap 2 kasus (tersangka) dan merehabilitasi 26 orang.
4. Polres Kampar: Ungkap 2 kasus (4 tersangka).
5. Polres Indragiri Hulu: Ungkap 3 kasus (6 tersangka).
6. Polres Indragiri Hilir: Ungkap 4 kasus (3 tersangka).
7. Polres Pelalawan: Ungkap 2 kasus (2 tersangka).
8.Polres Rokan Hilir: Ungkap 3 kasus (4 tersangka).
9. Polres Kuantan Singingi: Ungkap 3 kasus (6 tersangka).
Selain penindakan pidana, jajaran Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti turut fokus memfasilitasi kegiatan rehabilitasi bagi para pengguna.
(RLS)
![]()
