PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperingatkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II agar segera melengkapi dokumen pemberkasan sebelum batas akhir, yakni 31 Juli 2025. Kelalaian memenuhi ketentuan ini berisiko membatalkan kelulusan peserta.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, pada Minggu (13/7/2025). Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta yang lulus PPPK tahap II diminta segera melengkapi dokumen mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Prosesnya dilakukan secara online melalui laman SSCASN,” tegas Zulkifli.
Kelulusan ini mencakup dua formasi jabatan, yakni tenaga teknis dan guru. Daftar nama peserta yang lulus telah diumumkan sebelumnya melalui situs resmi BKD Riau, www.bkd.riau.go.id. Sementara untuk formasi tenaga kesehatan, hasil seleksi sudah diumumkan lebih dulu.
BKD menegaskan, peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Pasfoto terbaru berlatar belakang merah
- Ijazah asli dan transkrip nilai
- Hasil cetak DRH yang sudah ditulis tangan, ditandatangani, dan dibubuhi materai
- Surat Pernyataan Lima Poin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan resmi
- Surat keterangan bebas narkoba
Zulkifli menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi peserta yang melewati batas waktu tersebut.
“Jika peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga 31 Juli, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan,” ujarnya dengan nada serius.
Menurut dia, banyak peserta yang lulus tetapi justru gagal karena kurangnya perhatian terhadap tahapan administratif. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh peserta segera mengakses portal resmi dan mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, BKD Riau juga menginformasikan perkembangan terkini terkait peserta PPPK tahap I tahun 2024. Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap tersebut dan masih menunggu pelantikan, rencananya akan dilantik pada bulan Oktober 2025, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli kembali menegaskan agar peserta berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kelulusan atau meminta sejumlah uang dalam proses seleksi.
“Kelulusan adalah murni hasil usaha peserta sendiri, dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Jangan percaya pada oknum yang mengaku bisa meluluskan atau mempercepat proses,” ujarnya.
Pemprov Riau menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya akan disampaikan melalui dua saluran resmi: situs www.bkd.riau.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Masyarakat dan peserta diimbau untuk tidak menggantungkan proses pemberkasan pada calo atau pihak ketiga.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, peserta PPPK tahap II diminta untuk segera menyelesaikan pengunggahan dokumen agar hak atas kelulusan tidak hangus akibat kelalaian administratif. (woke12)