SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Tuntutan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Tagihan Rp3,8 Miliar!

Oleh Rio Narendra - Reporter
3 Menit Membaca
Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiahFoto: RRI

PEKANBARU – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjadi momen yang sangat dinantikan publik. Selasa (12/8/2025), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan yang cukup berat untuk Risnandar.

Bukan hanya pidana penjara selama 6 tahun, Risnandar juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar! Angka yang tentu saja bukan nominal kecil, apalagi bagi seorang mantan pejabat yang dipercaya mengelola uang rakyat.

“Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa,” tegas JPU Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan ruang sidang yang penuh perhatian.

Drama di Balik Angka Rp8,9 Miliar

Kasus ini berakar dari dugaan pemotongan dana pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Pemko Pekanbaru, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Total uang yang disinyalir dipotong dan diterima secara ilegal mencapai angka fantastis, yakni Rp8,9 miliar lebih!

Dari jumlah itu, Risnandar disebut menerima lebih dari Rp2,9 miliar. Untuk perbandingan, jumlah tersebut cukup untuk membangun gedung bertingkat atau membiayai program sosial besar.

Namun, Risnandar bukan satu-satunya yang “menikmati” hasil pemotongan ini. Dua rekannya, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila, juga ikut menerima uang puluhan miliar tersebut dalam bentuk pemotongan dan gratifikasi.

Uang Pengganti, Denda, dan Ancaman Penjara

Jaksa KPK juga menuntut agar Risnandar membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,8 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun menunggu di depan mata.

Denda Rp300 juta dengan alternatif kurungan empat bulan juga turut dituntut. Ini menandakan bahwa hukuman bagi Risnandar tidak sekadar hukuman fisik, tapi juga finansial.

Apa Kata Publik?

Kasus ini bukan hanya menjadi tontonan hukum, tapi juga cermin kritik masyarakat pada pejabat yang seharusnya menjaga kepercayaan dan amanah rakyat. Uang sebesar itu, yang seharusnya dipakai untuk membangun Pekanbaru, justru dinikmati segelintir orang.

Sidang ini masih akan berlanjut, dan tentu saja menjadi momen penting untuk menanti jawaban dan pembelaan dari Risnandar serta tim kuasa hukumnya. Apakah hukuman yang dituntut Jaksa KPK akan diterima atau ada hal lain yang akan terungkap?

Yang pasti, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi tetap menjadi musuh utama dalam pemerintahan yang bersih dan transparan. (woke2)

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar