JAKARTA – Upaya membongkar dugaan mafia tanah di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Pekanbaru terus mendorong pengungkapan kasus yang selama ini dinilai membelit warga dan membuka potensi permainan terstruktur di lingkungan Kantor ATR/BPN Pekanbaru.
Setelah sebelumnya menemui jajaran Kementerian ATR/BPN, rombongan Komisi IV terbang ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini langsung kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI. Pertemuan berlangsung di Kantor Jamintel Subdit III D Satgas Mafia Tanah, Kamis (23/10/2025), dan menjadi titik penting dalam perjalanan panjang pencarian keadilan bagi para ahli waris yang merasa dirugikan.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV Rois, bersama Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta sejumlah anggota lainnya. Dua ahli waris objek tanah seluas 6 hektar di Jalan Sudirman—Rusdi dan Arman—juga ikut serta, membawa berkas yang telah disiapkan sejak lama.
Kasus tersebut dianggap janggal karena di atas objek tanah yang sama justru terbit tujuh Sertipikat Hak Milik (SHM) berbeda. Pola ini, menurut dugaan DPRD, mengindikasikan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu.
Setibanya di Kejagung, rombongan diterima oleh Kasubdit 3D Direktorat Satgas Mafia Tanah/Pertambangan dan Energi, LH, Kehutanan M. Nui Indra Tubun; Kasi III.4.2 Bas Faomasi Jaya Laila; serta perwakilan Satgas lainnya. Mereka mendengarkan laporan dari DPRD dengan penuh atensi.
Indra Tubun menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD Pekanbaru yang berani membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia menegaskan pola sengketa seperti ini bukan hal asing dalam praktik mafia tanah di Indonesia.
“Untuk kasus ini, kami akan menginventarisasi seluruh persoalan terlebih dahulu, khususnya terkait SHM Nomor 682. Semua dokumen dari Komisi IV, ahli waris, hingga BPN akan kami kumpulkan,” ujarnya.
Ia memastikan Satgas akan turun langsung ke Pekanbaru setelah proses verifikasi dokumen rampung. Nantinya, langkah tersebut akan dikoordinasikan bersama Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Kasi III.4.2 Bas Faomasi Jaya Laila juga memberi sinyal kuat bahwa kasus ini akan ditangani serius. Ia meminta laporan resmi segera dilengkapi agar proses penindakan dapat dipercepat.
“Kami pastikan akan turun ke BPN Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan kasus mafia tanah ini,” tegasnya.
Respons cepat dari Kejagung membuat Komisi IV merasa dihargai. Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, menyebut kejaksaan sangat profesional dalam menerima laporan mereka.
“Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Pekanbaru yang dirugikan ulah mafia tanah,” katanya.
Roni menegaskan, Komisi IV berharap tidak ada lagi pengecualian hukum dalam penanganan kasus ini. Apabila terbukti melibatkan oknum internal ATR/BPN, ia meminta penindakan dilakukan tanpa tebang pilih.
“Ulah mereka mencoreng institusi dan sangat merugikan masyarakat. Kami siap memberikan seluruh informasi untuk membantu Satgas,” tegasnya. (Inf)

