DUMAI, WARTAOKE.NET
Terkait maraknya aktivitas penggalian dan pengerukan tanah uruk di kota Dumai, Provinsi Riau, yang diduga belum memiliki izin (Ilegal) bisa berdampak luas pada kelangsungan hidup habitat alam dan lingkungan disekitar. jika ini dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau dan Pemerintah kota (Pemko) Dumai bisa saja para pengusaha sesuka hatinya untuk menggali dan megeruk tanah uruk terus menerus tanpa izin.
Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora menyebutkan, bahwa aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal. sebab belum mengantongi izin dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun penjara. Sampaikan Ganda kepada media Wartaoke.net. Rabu, (07/07/2021)
Lanjut Ganda, berdasarkan pengamatan dan penelusuran kami, menemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Bukit Timah dan Sungai sembilan dengan skala besar dengan menggunakan alat berat dan menumbang kayu disekitarnya. Sambungnya
” Penggalian tanah uruk tanpa izin selain melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 juga melanggar Undang – Undang No 32 Tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta harus mengantongi izin dari Gubernur Riau,”. Sebutnya
Bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin kita minta Pemda Kota Dumai menertibkan penggalian tanah uruk tersebut. mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Sambung Ketua SALAMBA itu.
Dirinya juga menduga ada perusahaan besar yang menampung bahan galian tersebut. bila itu terjadi, kita sangat menyangkan bila pemerintah setempat membiarkan dan perlu di kritisi secara serius agar penambangan secara ilegal tidak berlanjut. Apalagi untuk kebutuhan perusahaan perusahaan di sekitar Dumai, sebab bila untuk masyarakat setempat tidak begitu signifikan merugikan dan merusak lingkungan. Ucap Ganda
Terakhir Ganda menyampaikan, bahwa tidak anti dengan pengusaha tanah uruk. namun, harus taat aturan, agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan harus ramah lingkungan. Jadi, kita minta kepada pihak yang melakukan pengalian dan pengerukan tanah uruk di kota Dumai agar segera memberhentikan sementara galian tersebut, menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap dari Pemerintah daerah (Pemda) kota Dumai. Singkatnya. ***