SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pura-Pura Jual Beras Premium, Pria di Pekanbaru Ini Oplos Pakan Ternak dan Untung Ratusan Juta

Oleh Rio Narendra - Reporter
3 Menit Membaca
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan beras rijek kualitas pakan ternak yang dijual sebagai beras premium.Foto: Dok. Ditreskrim Polda Riau

PEKANBARU — Praktik curang dalam dunia perdagangan beras kembali mencuat. Seorang pria berinisial R (35) ditangkap polisi setelah ketahuan menjual beras oplosan yang diklaim sebagai beras premium. Mirisnya, bahan dasar beras tersebut sebagian besar berasal dari beras rijek yang umumnya digunakan untuk pakan ternak.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku diketahui telah mengoplos sekitar 200 ton beras selama dua tahun menjalankan aksinya di Kota Pekanbaru.

Beras Oplosan Dibungkus Label Premium dan SPHP Bulog

Untuk memperkuat ilusi seolah-olah produknya berkelas, R mengemas ulang beras campurannya ke dalam karung berbagai merek ternama, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriek Kusuik.

Namun yang lebih mencengangkan, pelaku juga memanfaatkan karung berlabel SPHP Bulog, sebuah program pemerintah yang dirancang untuk menyediakan beras berkualitas bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

“Pelaku bukan mitra Bulog, namun nekat menggunakan karung SPHP. Karung itu ia peroleh dari Pasar Bawah Pekanbaru,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Keuntungan Besar, Risiko Tinggi

Dalam waktu enam bulan terakhir, hanya dari beras yang dikemas dengan karung SPHP, R sudah mengantongi keuntungan hingga Rp 500 juta. Harga jual beras oplosan tersebut berkisar Rp 11.000 sampai Rp 16.000 per kilogram.

Padahal, modal yang dikeluarkan sangat kecil. Beras rijek dibeli seharga Rp 6.000 per kilogram dan beras medium seharga Rp 11.000. Setelah dicampur, beras tersebut dipasarkan melalui 22 toko di Pekanbaru menggunakan skema titip jual.

“Pemilik toko tidak tahu bahwa yang dijual adalah beras oplosan. Pelaku hanya menitip dan datang mengambil hasil penjualan,” jelas Kombes Ade.

Terungkap dari Penggerebekan

Aksi pelaku terbongkar setelah petugas menggerebek salah satu titik distribusi di Jalan Lapas, Kecamatan Sail, pada Sabtu (26/7/2025). Tim dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) menyita 9,75 ton beras oplosan sebagai barang bukti.

Polisi menduga praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga merusak kepercayaan terhadap program pangan nasional.

Pasal Perlindungan Konsumen Menanti

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Tips Aman Membeli Beras

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras. Beberapa tips yang disarankan antara lain:

  • Periksa mutu fisik dan warna beras
  • Hindari membeli dari sumber yang tidak jelas
  • Waspadai kemasan palsu atau bekas

Penipuan Pangan Jadi Masalah Serius

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa penipuan di sektor pangan bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan dan edukasi publik terhadap keaslian produk pangan. (woke2)

Bagikan Berita Ini