BAGANSIAPIAPI – Musim kemarau belum mencapai puncaknya, tapi bara kelalaian sudah memicu petaka. Satu warga Rokan Hilir (Rohil) terpaksa berurusan dengan aparat setelah puntung rokok yang dibuang sembarangan membakar habis empat hektar lahan gambut di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.
Pelaku berinisial YS, akrab disapa Cecep, diduga membuang puntung rokok begitu saja setelah memanen tandan buah sawit di kebunnya. Tak disangka, abu kecil itu menjadi pemantik api yang menyebar cepat dan sulit dikendalikan. Sore itu, Selasa (22/7/2025), angin membawa kobaran ke lahan kering, dan Rohil kembali diselimuti asap.
“Kami masih melakukan pendinginan. Sumber apinya diduga kuat dari puntung rokok yang dibuang pelaku di lokasi lahan,” ujar Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Rabu (23/7/2025).
Api Kecil, Bencana Besar
Kepolisian tak tinggal diam. AKP Buyung bersama Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwany H. Turnip SH MH dan tim Unit Reskrim turun langsung ke lokasi kejadian. Kebakaran lahan gambut dikenal sangat berbahaya lantaran api bisa menyala diam-diam di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi, dan sangat lambat padam.
Kondisi ini yang membuat Karhutla di Riau menjadi masalah serius dari tahun ke tahun. Kali ini, pelaku tak membakar lahan dengan sengaja. Namun, unsur kelalaian dinilai cukup untuk menjeratnya secara hukum.
“Kami tak bisa menolerir tindakan seperti ini. Lalai pun bisa berdampak besar, bahkan membahayakan banyak orang,” tegas AKP Buyung.
Dua Kasus Karhutla Terungkap dalam Sepekan
Penangkapan Cecep menambah daftar pelaku Karhutla yang diungkap Polsek Bangko dalam sepekan terakhir. Menurut Iptu Irwany, unit reskrim telah menangani dua lokasi kebakaran dalam waktu yang nyaris bersamaan.
“Ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan. Lahan gambut seperti di Bagansiapiapi sangat rawan terbakar, bahkan oleh puntung rokok atau bara kecil,” kata Irwany.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik lahan, petani, hingga para pemancing yang biasa beraktivitas di semak belukar agar lebih bijak dan tidak sembarangan menyalakan api.
“Jangan sampai kegiatan sehari-hari kita, yang terlihat sepele, berubah menjadi bencana,” lanjutnya.
Bhabinkamtibmas Bergerak, Edukasi Diperluas
Untuk mencegah kasus serupa terulang, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Bangko dikerahkan untuk patroli wilayah dan sambang warga. Edukasi dilakukan dari pintu ke pintu, mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum.
Bukan hanya membakar. Kini, bahkan puntung rokok pun bisa menyeret pelaku ke balik jeruji.
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya risiko kebakaran akibat kondisi cuaca panas ekstrem. Dengan lahan gambut yang kering dan angin yang bertiup kencang, potensi kebakaran makin sulit dikendalikan.
“Kami tidak menunggu sampai api membesar baru bertindak. Pencegahan adalah kunci, dan itu dimulai dari edukasi,” kata Irwany.
Dijerat UU Lingkungan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski motif pelaku bukan pembakaran lahan sengaja, proses hukum tetap dilakukan. Kapolsek Bangko memastikan pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Ada konsekuensi hukum atas setiap kelalaian. Kami serius menindak ini sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi semua,” ucap AKP Buyung.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Proses penyidikan kini tengah berlangsung, dengan tim penyidik mendalami motif, kronologi, dan potensi pelibatan pihak lain.
Tragedi di Bagan Punak Meranti menegaskan kembali satu hal, kebakaran lahan bukan bencana alam, melainkan akibat ulah manusia. Satu puntung rokok mungkin tampak sepele, tapi dalam musim kemarau seperti ini, ia bisa membakar hutan, memicu kabut asap, dan merusak kesehatan paru-paru anak-anak dan masyarakat.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan tanda-tanda pembakaran lahan atau kebakaran liar. Aparat menegaskan, penanganan Karhutla bukan semata tugas polisi atau BPBD, tapi butuh kesadaran semua pihak.
“Jangan anggap enteng. Jangan tunggu kabut asap pekat baru bergerak. Kita semua harus peduli,” pungkas Kapolsek.