SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Calon Korban Perdagangan Orang

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
PERDAGANGAN ORANG - Konferensi pers Polda Riau usai keberhasilan menggagalkan aksi perdagangan manusia dan menyelamatkan 100 orang korban dari operasi di 3 wilayah Provinsi Riau, Kamis (17/7) siang.Dok. Polda Riau

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 100 calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah. Operasi yang berlangsung pada 2 dan 4 Juli 2025 itu melibatkan Polres Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 100 orang calon korban berhasil diselamatkan, terdiri atas 78 laki-laki dan 22 perempuan. Polda Riau juga menetapkan 11 tersangka, yakni 10 pria dan satu perempuan, yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia yang beroperasi lintas provinsi dan negara.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya bentuk keberhasilan aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga komitmen dalam melindungi hak asasi manusia.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk nyata perlindungan terhadap martabat dan masa depan anak bangsa. Kami berkomitmen membongkar praktik keji ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025).

Perdagangan Orang adalah Kejahatan Kemanusiaan

Irjen Herry menyebut bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan transnasional yang bersifat sistemik dan berakar pada eksploitasi terhadap kelompok rentan.

“Negeri ini tak akan bermartabat jika membiarkan anak bangsanya diperdagangkan seperti barang. Perjuangan ini belum selesai, tapi kami tidak akan mundur,” kata Herry.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Penjabat Sekdaprov Riau M Job Kurniawan, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau Silpia Rosalina.

Data Polda Riau mencatat, sepanjang tahun 2024 telah terjadi sembilan kasus TPPO dengan total 94 korban, yang terdiri dari 64 laki-laki dan 30 perempuan. Dari kasus-kasus itu, sebanyak 22 orang tersangka telah diproses secara hukum.

Aparat dan Masyarakat Harus Bersinergi

Irjen Herry menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi — kementerian, pemerintah daerah, aparat di tingkat kabupaten/kota, tokoh masyarakat, bahkan pelajar yang aktif dalam edukasi pencegahan,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau aktif melakukan edukasi langsung ke sekolah-sekolah menengah, guna meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap modus bujuk rayu sindikat perdagangan orang.

“Perang ini tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Kita butuh keterlibatan semua elemen bangsa, keluarga, guru, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil,” ujar Irjen Herry.

Tidak Ada Tempat untuk TPPO di Riau

Operasi besar ini memberi pesan kuat bahwa Riau tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku perdagangan orang. Upaya pemberantasan TPPO tak berhenti pada penindakan, melainkan dilanjutkan dengan advokasi dan penguatan sistem perlindungan sosial.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku. Kami juga menyelamatkan masa depan,” tutup Irjen Herry. (woke6)

Bagikan Berita Ini