SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwako RDTR Marpoyan Damai Disosialisasikan, DPRD Tekankan Pentingnya Kepastian Tata Ruang

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca

PEKANBARU – Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menata kembali arah pembangunan wilayah terus berlanjut. Salah satu langkah strategis itu diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2044. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa (11/11/2025), dengan menghadirkan unsur legislatif dan eksekutif.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Avidin SE MH, bersama Ketua Komisi IV, Rois SAg, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan legislatif dinilai penting untuk memastikan penerapan RDTR berjalan konsisten dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, membuka sosialisasi dengan menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen utama yang menentukan arah pembangunan kawasan secara terukur. Ia mengingatkan bahwa tanpa pedoman tata ruang yang jelas, Pekanbaru berisiko menghadapi tumpang tindih pemanfaatan lahan dan ketidakteraturan pembangunan.

“RDTR menjadi pedoman utama bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam menentukan peruntukan ruang sesuai rencana jangka panjang,” kata Markarius.

Menurutnya, pemahaman publik terkait pembagian zona—mulai dari permukiman, jasa, perdagangan, hingga kawasan strategis—harus diperluas agar masyarakat dapat mengambil keputusan pembangunan yang tepat. Aturan zonasi, lanjutnya, bukan untuk membatasi, tetapi memastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko bagi warga.

Buffer Zone: Warga Tetap Berhak, Tetapi Harus Patuhi Ketentuan Teknis

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberadaan buffer zone atau zona penyangga di wilayah Marpoyan Damai, terutama yang berdekatan dengan objek vital nasional seperti markas TNI AU. Markarius menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak atas tanah mereka, namun wajib mematuhi pembatasan teknis sebelum mengajukan pembangunan.

“Masyarakat boleh membangun, tetapi ada batasan, misalnya jumlah lantai. Karena itu, ajukan izin terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan warga sendiri,” ujarnya.

OSS Permudah Perizinan

Dalam kesempatan itu, Markarius juga menyoroti percepatan layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan integrasi data dan pemetaan digital, petugas dapat langsung memeriksa kesesuaian lokasi bangunan dengan RDTR.

“Proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” katanya.

Ia menegaskan seluruh pembangunan fisik wajib mengacu pada rencana tata ruang, demi mencegah kawasan berkembang tanpa arah dan menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kita ingin Pekanbaru berkembang sebagai kota modern yang tertata, hijau, dan berdaya saing,” ujarnya.

Pemko menargetkan izin bangunan sederhana dapat selesai dalam satu hingga dua hari, sedangkan bangunan bertingkat tetap melalui kajian teknis tanpa menghambat investasi.

“Percepatan perizinan harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan teknis. Dengan sistem yang cepat dan transparan, iklim investasi semakin kondusif,” tutupnya. (*Inf)

Bagikan Berita Ini