SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Madani Disahkan, DPRD Dorong Penguatan UMKM

Oleh Ferdi Putra - Reporter
5 Menit Membaca
Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka

PEKANBARU – Setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin petang (27/10/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid serta dihadiri pimpinan dewan lainnya bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Wakil Wali Kota Markarius Anwar.

Keputusan ini menandai langkah strategis Pemko dan DPRD untuk mengembalikan peran BPR Pekanbaru Madani sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi kota.

BPR Mulai Pulih dan Membaik

Dalam laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), Ketua Pansus Datuk Seri Rizky Bagus Oka menegaskan bahwa kondisi BPR Pekanbaru Madani kini jauh lebih stabil dibanding beberapa tahun sebelumnya. Ia menyebut ada perbaikan signifikan dari sisi manajemen, tata kelola, hingga pengawasan internal.

“BPR Pekanbaru Madani sudah berbenah. Manajemen diperbaiki, tata kelola diperkuat, dan fokus bisnis diarahkan kembali untuk membantu UMKM. Karena itu, penyertaan modal ini sangat penting,” ujar Bagus Oka.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa proses pemulihan ini juga mendapat legitimasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Riau Nomor KEP-116/KO.15/2025, BPR Pekanbaru Madani telah dikembalikan ke status pengawasan normal, yang artinya bank daerah tersebut sudah keluar dari kategori “dalam pengawasan khusus”.

Menurutnya, status ini menjadi indikator penting bahwa BPR siap kembali menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, sekaligus layak menerima suntikan modal dari Pemko Pekanbaru.

Kebutuhan Modal Masih Jauh dari Ideal

Pansus mengungkapkan hasil kajian yang menyebut kebutuhan modal dasar BPR seharusnya mencapai Rp50 miliar sesuai ketentuan. Namun, hingga kini modal yang baru terealisasi hanya sekitar Rp8 miliar. Selisih ini menjadi salah satu alasan utama pentingnya penambahan penyertaan modal daerah.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan penambahan penyertaan modal dilakukan secara bertahap, yakni Rp4 miliar pada 2026 dan Rp6 miliar pada 2027. Model bertahap ini dinilai lebih realistis dan tidak membebani APBD secara langsung.

“Tambahan modal ini harus diarahkan untuk pembiayaan produktif bagi UMKM, bukan menutup defisit. Kami ingin BPR benar-benar menjadi motor ekonomi rakyat,” tegas Bagus Oka.

Ia menambahkan, pembiayaan produktif yang ditujukan kepada UMKM menjadi kunci bagi BPR agar dapat memberikan dampak nyata terhadap pergerakan ekonomi di tingkat masyarakat bawah. Dengan pasar yang jelas dan kebutuhan pembiayaan yang besar, potensi BPR untuk tumbuh dinilai cukup besar apabila modal dan manajemen diperkuat.

BPR Satu-satunya BUMD yang Masih Cuan

Dalam paparannya, Bagus Oka turut menekankan bahwa BPR Pekanbaru Madani adalah satu-satunya BUMD milik Pemko Pekanbaru yang masih menunjukkan capaian positif. Meski nilai keuntungan belum besar, kondisi ini dianggap sebagai bukti bahwa BPR memiliki daya saing dan peluang tumbuh yang layak didorong melalui kebijakan penyertaan modal.

Ia menilai, jika BPR mampu fokus pada sektor UMKM, penyaluran kredit lebih produktif, dan pengawasan berjalan ketat, kinerja bank akan meningkat secara bertahap.

Rekomendasi Agar Penguatan Berjalan Efektif

Untuk memastikan penyertaan modal tidak salah arah, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi teknis. Di antaranya:

  • Audit rutin dua kali setahun, melibatkan jajaran Pemko, DPRD, Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Pembentukan tim pengawas bersama, agar setiap penggunaan dana dapat dipantau secara ketat dan transparan.
  • Seleksi Direktur Utama BPR dilakukan secara profesional dan terbuka, sehingga figur yang memimpin memiliki kapasitas dan integritas dalam memperkuat arah bisnis BPR.

“Setiap rupiah penyertaan modal harus kembali ke masyarakat melalui pembiayaan yang produktif. Ini komitmen kita bersama untuk membangun ekonomi rakyat yang mandiri,” ujar Bagus Oka, yang juga Ketua Kadin Pekanbaru.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan harus menjadi prioritas. Sejarah BPR-BPR daerah di Indonesia menunjukkan banyak kasus gagal akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. Karena itu, komitmen Pemko dan DPRD disebut menjadi kunci agar BPR Pekanbaru Madani benar-benar menjadi lembaga keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Pemko Sambut Baik Pengesahan Perda

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasinya kepada DPRD, khususnya tim Pansus, yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan Perda tersebut. Ia menilai Perda penyertaan modal menjadi landasan penting bagi Pemko untuk memperkuat BPR Pekanbaru Madani sebagai BUMD yang berperan strategis.

“Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan sesuai aturan, sehingga Perda ini dapat segera diimplentasikan,” katanya.

Markarius menegaskan, Pemko akan segera mengajukan proses verifikasi ke tingkat Gubernur Riau agar Perda tersebut cepat masuk dalam lembaran daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum penyaluran modal. (*Inf)

Bagikan Berita Ini