SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjual Anak Kucing Hutan di Pekanbaru, Transaksi Rp 1 Juta Berakhir di Tangan Aparat

Oleh Rio Narendra - Reporter
2 Menit Membaca
Pelaku berikut satwa dilindungi 3 ekor kucing hutan berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (1/8/2025).Foto: Dok. Satreskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial DS (31) saat tengah melakukan transaksi jual beli tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis), satwa yang dilindungi undang-undang. Penangkapan berlangsung Jumat (1/8/2025) di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di lokasi tersebut. “Tim kami langsung merespons dan tiba di tempat sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku sudah menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta sebagai pembayaran,” ujarnya, Sabtu (2/8).

DS langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa tiga anak kucing hutan, satu unit ponsel merk Oppo A77S, dan uang tunai hasil penjualan.

Dalam kasus ini, DS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini memperkuat perlindungan satwa liar termasuk kucing hutan yang kini masuk daftar satwa dilindungi.

Kompol Bery menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus ini diserahkan ke kejaksaan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi karena sanksinya berat.

“Ini adalah upaya kami untuk melindungi satwa langka sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal yang merusak keseimbangan alam. Masyarakat juga diharapkan aktif melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” pungkasnya. (woke5)

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar