SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus DPRD Pekanbaru Genjot Pembahasan Ranperda Investasi, OPD hingga Tenaga Ahli Turun Memberi Masukan

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
RAPAT - Rapat Pansus DPRD pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi, bersama OPD dan tenaga ahli, Senin (27/10/2025) di ruang Komisi IV.

PEKANBARU – Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menarik lebih banyak investasi mendapat dorongan baru dari DPRD. Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi kembali menggelar rapat lanjutan, Senin (27/10/2025), dengan menghadirkan berbagai OPD terkait serta tenaga ahli.

Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Pekanbaru dan dipimpin langsung Penanggung Jawab Pansus, T Azwendi Fajri SE MM. Ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan menjadi langkah strategis, karena regulasi ini akan menjadi “tulang punggung” bagi kota dalam mengelola perizinan dan pemberian insentif kepada pelaku usaha.

“Perda ini sudah lama ditunggu. Aturan ini akan menjadi fondasi penting agar investasi bisa tumbuh cepat, tepat, dan didukung pelayanan perizinan yang maksimal,” ujar Azwendi.

Menurutnya, regulasi tersebut akan memastikan investor—baik lokal, nasional, maupun internasional—mendapatkan kepastian hukum yang jelas ketika menanamkan modalnya di Pekanbaru. Pemerintah, kata dia, harus menunjukkan layanan publik yang aman, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka datang berinvestasi harus dilayani dengan baik, mendapatkan kepastian hukum, dan merasa aman terhadap investasinya di Kota Pekanbaru,” katanya menegaskan.

Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan Pansus adalah penyediaan skema insentif. Azwendi menjelaskan bahwa tidak semua pelaku usaha berada dalam kondisi yang sama, sehingga pemerintah perlu menyediakan stimulus—mulai dari subsidi, keringanan, hingga bentuk dukungan administratif. Perincian teknis mengenai klasifikasi dan jenis insentif akan dibedah mendalam pada pembahasan berikutnya.

Tidak berhenti di situ, Pansus juga menyoroti hambatan klasik yang selama ini mengganggu gairah investasi, yakni birokrasi perizinan. Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut-sebut masyarakat memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan menjadi perhatian serius.

“Dengan Perda ini nanti, kita bedah permasalahannya satu per satu dan mencari solusi konkret. Harus ada percepatan sehingga PBG bisa terbit lebih cepat meski pemohon jumlahnya ribuan,” ujar Azwendi.

Ia meyakini, semakin efisien birokrasi, semakin berani investor menanamkan modal di Pekanbaru. Dampaknya bukan hanya pada meningkatnya arus investasi, tetapi juga bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Azwendi berharap pembahasan Ranperda dapat rampung pada 2025 sehingga dapat mulai diberlakukan pada 2026. “Intinya, birokrasi harus dipangkas dan ada jaminan berusaha bagi investor,” tutupnya. (*inf)

Bagikan Berita Ini