Pekanbaru.wartaoke.net
Oknum Wartawan Bernisial A atau Anshori diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman dan Penghinaan.Yang dimana, tindakan perbuatan tidak menyenangkan ditujukan kepada Ketua Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Riau S. Hondro. Dimana, secara resmi sudah melaporkan ke Mapolresta Pekanbaru pada hari Senin, (1/1/2021).
Laporan Ketua IMO Riau, S.Hondro sekaligus Owner di Media Group Suara Hebat Indonesia (SHI), dengan Surat Laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) langsung ditunjukan kepada Kapolresta Pekanbaru dengan nomor 011/ADM/DPW.IMO/Riau/II/2021
Dugaan pengancaman dan penghinaan serta tindakan tidak menyenangkan, disampaikan Anshori melalui via telepon dan pesan WhatsApp, dengan menyebut kata – Kata “Kumatikan kau “ serta bahasa kotor lain yang tidak beretika kepada saudara Hondro Ketua IMO yang terekam berdurasi 4,224 detik pada hari Minggu malam, tanggal 31 Januari 2021.
Disampaikan Ketua IMO Riau, Hondro, sangat menyangkan kata – kata saudara Ansori tersebut terhadapnya. Ia (Anshori red) sangat begitu berani mengancam saya, dengan kata “Ku Matikan Kau”. Selain itu juga, Ansori mengeluarkan kata bahasa kebun binatang lainya kepada dirinya. Sampaikan Hondro
” Anshori ini juga, akui dirinya kebal hukum kepada saya sesuai Rekaman percakapan lewat, Nomor Hp/ Whatsapp 082170333xxx =083181991xx. Sehingga, saya melakukan langkah upaya hukum dengan menyampaikan laporan resmi tertulis di Kepolisian tujuan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021,” jelas S.Hondro.
Lanjut S Hondro menerangkan, Lapdumas tersebut, berawal informasi dari Wartawan Redaksi hebatriau.com bernama Ali Amran. bahwa, Anshori katakan wartawannya telah 86 terima suap karena berita dihapus. terkait pemberitaan SPBU Nakal.14.284.6107 pada tanggal 25 Desember 2020 di Simalinyang KM.30. Ucap Hondro
Kemudian, saya menanggapi pada hari Selasa, (2/2) dengan heran, ” Koq bisa- bisa nya, Anshori beri tuduhan fitnah tidak memiliki dasar yang jelas, pada Media hebatriau.com. tentu, saya selaku redaksi, yang mematuhi aturan sesuai UU Pres No 40 Tahun 1999, memiliki kode etik dan aturan peraturan dari Dewan Pers Nasional. Ujar Hondro kepada media ini
Ditempat lain, Ali Amran, menyampaikan bahwa, diduga saudara Anshori, beri tulisan tuduhan (fitnah) tidak memilki dasar dan menatang dengan tidak memiliki Etika Jurnalistik lewat pesan singkatnya dengan nomor Hp.0821-70333××× dan Whatsapp nya, pada hari minggu tanggal 31-1-2020. Kata Ali kepada media ini. Selasa, (2/2/2021) Siang
” Semua, Ia (Anshori Red) mengatakan kalau saya telah 86 terima suap atas penghapusan berita SPBU Nakal di Simalinyang.. Kemudian, saya sampaikan jangan menuduh tanpa bukti dan fakta. Data itu harus jelas”. tambah Ali
Sambung Ali, saya mengajak dia (Anshori Red ), untuk datang kekantor Redaksi saya. untuk menanyakan berita itu, apa benar sudah dihapus atau belum. Karena, sepengetahuan saya berita itu tidak pernah dihapus. Ungkapnya
” Silahkan datang kekantor redaksi kami. dan disana bisa lihat langsung, jangan kamu tebarkan Fitnah di Grub Whatsapp lainnya, sebelum ada bukti ” Kata Ali.
Jujur, saya sangat menyayangkan dengan sikap arogansi ditunjukkan Anshori. Karena, dari awal dialah yang meminta bantu untuk naikan berita SPBU Nakal ini di media saya.Karena menurut saya, sesama wartawan, apalagi berita nya untuk kepentingan publik, makanya saya bantu naikan ke media saya. Ucap Ali
” Akan tetapi, dengan ucapannya kepada Pimred saya yang mengancam dan menghina. Membuat dia seolah – olah kebal Hukum “. Tambah Ali
” Saya berharap, agar pihak kepolisian Polresta Pekanbaru dalam hal ini bapak Kapolresta, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya dan Bapak Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumbantoruan, agar memanggil saudara Anshori untuk diperiksa karena sudah melakukan tindak pidana dengan cara mengancam dan menghina Pimred saya”. Pungkas Ali. ***
Sumber : SHI Group
Editor : Josua Nababan



