PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memastikan layanan pencetakan dan perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang sempat terganggu kini telah kembali berjalan normal.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, pada Kamis (16/7/2025), dua hari setelah layanan terganggu akibat kerusakan sistem server pada Selasa (15/7/2025).
“Alhamdulillah per hari ini pencetakan KTP-el sudah dapat dilaksanakan dan dapat kembali normal,” ujar Irma.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki keperluan administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan pencetakan KTP-el, untuk kembali mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil.
“Alhamdulillah sudah kembali normal,” tambahnya.
Sempat Dihentikan Akibat Gangguan Teknis
Layanan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) sempat dihentikan sementara pada Selasa (15/7/2025) karena adanya gangguan teknis pada sistem server Disdukcapil. Gangguan ini menyebabkan proses perekaman dan pencetakan tidak dapat dilakukan selama lebih dari satu hari.
Dalam pernyataannya, Irma Novrita menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia berharap masyarakat memahami kendala teknis yang tidak terduga tersebut.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kendala yang sempat terjadi. Kami harap masyarakat bisa memaklumi,” ujarnya.
Disdukcapil Fokus Jaga Stabilitas Layanan Digital
Dengan layanan yang kembali normal, Disdukcapil Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan stabilitas dan keandalan sistem. Sebagai institusi yang mengelola data kependudukan digital, gangguan teknis seperti ini menjadi pelajaran penting dalam memperkuat infrastruktur teknologi informasi.
Perekaman dan pencetakan KTP-el merupakan layanan vital, tidak hanya untuk administrasi kependudukan, tetapi juga untuk keperluan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan. Karena itu, keberlangsungan layanan ini menjadi perhatian utama pemerintah kota.
Masyarakat Diimbau Segera Lanjutkan Pengurusan Dokumen
Pasca normalisasi layanan, Disdukcapil Pekanbaru mengimbau warga yang tertunda mengurus dokumen agar segera datang ke kantor pelayanan.
Masyarakat juga diingatkan untuk membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai keperluan, baik untuk pencetakan ulang, perekaman baru, maupun pembaruan data. (woke2)