SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi IV DPRD Pekanbaru Setop Total Pemasangan Tiang Internet, Warga Makin Resah karena Kabel Semrawut

Oleh Ferdi Putra - Reporter
4 Menit Membaca
HEARING - Suasana hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan provider jaringan, PLN dan sejumlah OPD Pemko, Rabu petang (19/11/2025) di ruang Banmus.

PEKANBARU – Rabu siang (19/11/2025), ruang rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru berjalan lebih panas daripada biasanya. Keluhan masyarakat soal kabel optik yang menjuntai dan tiang internet ilegal yang tumbuh tanpa kendali akhirnya memuncak. Hearing yang digelar bersama sejumlah OPD, PLN UP3 Pekanbaru, serta penyedia layanan internet berakhir dengan keputusan tegas: seluruh pemasangan tiang dan kabel internet dihentikan sementara, tanpa pengecualian.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa moratorium itu bukan sekadar himbauan, tetapi keputusan wajib yang harus diikuti semua pihak.

“Kami minta Pemko melalui Satpol PP mengawasi dan menindak tegas setiap pihak yang masih nekat memasang tiang. Itu jelas ilegal,” tegas Roni.

Masalah yang Tak Lagi Bisa Ditutup Mata

Dalam beberapa bulan terakhir, laporan warga terus bertambah. Di banyak ruas jalan, kabel internet melintang rendah, sebagian menjuntai hingga menyentuh kepala pengendara motor. Situasi makin mengkhawatirkan setelah seorang warga di Tenayan Raya terluka karena tersangkut kabel optik. Sementara itu, seorang pekerja vendor, Fathier dari PT Audy Teknologi Indonesia, tersengat listrik saat memasang kabel di Jalan Siak II pada 28 Oktober 2025.

“Ini bukan sekadar soal estetika kota. Ini soal nyawa,” ujar salah satu anggota Komisi IV.

Hearing kali ini menghadirkan perwakilan My Republic, vendor PT Audy Teknologi Indonesia, PLN UP3 Pekanbaru, Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, dan DPMPTSP. Namun tensi rapat meningkat ketika Komisi IV menilai beberapa provider tidak serius mengikuti proses pembahasan.

Anggota Komisi IV, Zulkardi SH, melontarkan kekesalan terbuka ketika My Republic hanya mengutus staf biasa.
“Kok yang dikirim bukan orang yang bisa memberi keputusan? Keluar saja,” katanya tegas.

Perwakilan My Republic, Aris, bahkan mengakui bahwa pemasangan tiang internet selama ini hanya bermodal persetujuan RT/RW—yang menurut DPRD jelas tidak sah.

Kebijakan Stop Total Hingga Aturan Terbit

Roni Amriel memastikan moratorium pemasangan tiang internet berlaku sampai Peraturan Daerah atau regulasi teknis resmi selesai disusun. Seluruh OPD diminta mensosialisasikan larangan ini hingga ke tingkat kelurahan.

“Selama ini izin RT/RW yang dipakai provider itu tidak sah. Kita hentikan dulu semuanya sampai regulasi jelas.”

Ia juga menyoroti tidak adanya sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasangan tiang yang marak tersebut.

PLN UP3: Kabel Tergantung Bukan Milik Kami

Dari sisi kelistrikan, PLN UP3 Pekanbaru angkat suara. Asisten Manajer, Dariel Palawi, menjelaskan bahwa kabel PLN di titik insiden berada dalam standar ketinggian aman.

“Saat kejadian, kami temukan tangga masih menempel di tiang provider. Tegangan kabel yang tersengat 20 kV. Kabel PLN tidak mungkin menumpang di tiang provider,” ujarnya.

Menurut Dariel, masalah kerap terjadi karena provider memasang kabel tanpa koordinasi.

“Tiang listrik kami sudah penuh ditempeli kabel provider. Saat terjadi gangguan, itu sangat menghambat kami,” tambahnya.

Dengan rentetan masalah ini, Komisi IV menyatakan pihaknya akan kembali memanggil Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau untuk memperjelas mekanisme jaringan internet di Pekanbaru.

Kesimpulannya jelas: sebelum regulasi final terbit, pemasangan tiang dan kabel internet di Pekanbaru dihentikan sepenuhnya. (Inf/Wartaoke.net)

Bagikan Berita Ini