SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Rohil Tolak Pledoi Terdakwa Syamsuri dan Mazlan

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
1 Menit Membaca
Ruang Sidang Mudjono SH PN Pekanbaru

Pekanbaru – Sidang Kasus Dugaan korupsi yang menjerat Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri dan Mazlan Terus berjalan.

Jaksa Penuntut Umum usai mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa, JPU dalam persidangan di PN Pekanbaru menyatakan menolak pledoi kedua terdakwa, Selasa (23/01/2024) PN Pekanbaru.

WhatsApp Image 2024 01 23 at 16.28.19
Terdakwa Syamsuri dan Mazlan dalam virtual account Zoom meeting

“Berdasarkan pembelaan yang disampaikan oleh PH kedua terdakwa, kami selaku penuntut umum menolak karena PH menyampaikan pledoi tidak berdasarkan fakta hukum,” pungkas JPU.

Kuasa Hukum kedua terdakwa tidak lagi mengajukan tanggapan (Duplik), maka dari itu Hakim memutuskan sidang di lanjutkan hari Kamis, (25/01/2024).

“Karena PH tidak mengajukan duplik maka beri kami waktu untuk menyusun putusan, sidang akan di lanjutkan hari Kamis ini dengan agenda Pembacaan Putusan” Tutupnya.(P24)

Bagikan Berita Ini