PEKANBARU – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dugaan korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp1,4 miliar. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (16/7/2025).
Dalam perkara yang menyeret dua pejabat PMI, Syahril disebut menyalahgunakan dana hibah yang digelontorkan pemerintah untuk kegiatan kemanusiaan PMI Riau periode 2019–2022.
“Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Tak hanya hukuman badan, Syahril juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Tuntutan Juga Dijatuhkan kepada Eks Bendahara
Jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan. Ia dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda serupa dengan rekannya.
Menurut JPU Yuliana Sari dan Ade Putri Azmi, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pekan depan.
Dana Kemanusiaan Dijadikan Lahan Korupsi
Diketahui, selama 2019–2022, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari pemerintah daerah. Namun sebagian dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi pengurus, dengan modus:
- Nota pembelian fiktif
- Kegiatan yang tak pernah terlaksana
- Mark-up harga barang dan jasa
- Pemotongan gaji pengurus dan staf
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, total kerugian negara mencapai Rp1.448.458.002.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik, mengingat dana yang semestinya digunakan untuk keperluan kemanusiaan dan kebencanaan malah dijadikan ajang memperkaya diri oleh para pengelolanya.
Pemprov Riau Perketat Sistem Hibah
Kasus hibah ini membuat Pemerintah Provinsi Riau berbenah. Beberapa waktu lalu Pemprov Riau telah memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana hibah, khususnya kepada organisasi sosial. Pemprov guga menerapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, yang mewajibkan proses verifikasi menyeluruh, evaluasi kinerja, serta pelaporan berkala dari setiap lembaga penerima hibah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyelewengan serupa dan memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pemprov Riau berkomitmen hanya memberikan hibah kepada lembaga berbadan hukum yang telah memenuhi syarat administrasi dan legalitas. Upaya ini juga akan melibatkan pengawasan partisipatif, termasuk pemantauan dari masyarakat dan lembaga independen, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini dinilai penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. (woke1)