SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis Kuasa Hukum Suryadi Serahkan Bukti Kepada Hakim

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
1 Menit Membaca
Penyerahan bukti oleh kuasa hukum terdakwa, Ruang sidang Mudjono SH PN Pekanbaru

PEKANBARU – Kasus korupsi pekerjaan proyek jalan Dinas PU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 41.6 Miliyar, terdakwa Suryadi Halim yang didampingi kuasa hukum ungkap sejumlah bukti.

Kuasa hukum terdakawa membacakan pledoi atau pembelaan di muka persidangan pada sidang Tipikor pada PN Pekanbaru (18/01/2023) sekira jam 11:00 wib.

“Dalam keterangan terdakwa, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya uang yang masuk dalam proyek tersebut dan terdakwa selaku komisaris tidak mengetahui apa-apa,” Pungkasnya Kuasa Hukum Suryadi Halim.

WhatsApp Image 2024 01 18 at 12.22.06
Ruang sidang Mudjono SH PN Pekanbaru.

Usai membacakan pledoi, kuasa hukum Suryadi Halim menyerahkan bukti-bukti kepada yang mulia majelis hakim PN Pekanbaru di depan Penuntut Umum.

Dalam kesimpulan nya, kuasa hukum meminta untuk membebaskan Terdakwa Suryadi Halim yang saat ini dalam tahanan, Karena dinilai tidak bersalah dan meminta Penuntut Umum untuk mengembalikan Aset yang di tahan

Suryadi Halim yang berada dalam tahananan rutan KPK Membacakan Pledoi atau pembelaan pribadi di hadapan persidangan melalui virtual account Zoom meeting

Jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan (Replik) dalam bentuk tertulis pada hari Selasa (23/01/2024). (P24)

Bagikan Berita Ini