SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD Pekanbaru Soroti Draf Perwako Pemilihan RT/RW, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Polemik

Oleh Ferdi Putra - Reporter
4 Menit Membaca
RAPAT - Suasana rapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Asisten I, Kabag Hukum membahas soal pemilihan RT RW se-Kota Pekanbaru, Rabu petang (29/10/2025) di Komisi I.

PEKANBARU – Pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemilihan ketua RT dan RW memasuki babak baru setelah Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko dalam rapat yang berlangsung penuh dinamika. Regulasi ini disiapkan untuk pemilihan serentak pada Desember 2025, namun DPRD menilai masih banyak pasal yang harus diperbaiki agar pelaksanaan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar. Sejak awal, Robin menegaskan bahwa Komisi I tidak ingin Perwako yang disusun justru memicu ketegangan di tingkat warga. Ia menuntut agar pemerintah kota meninjau ulang beberapa ketentuan yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tafsir sempit.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pencabutan Surat Edaran (SE) No. 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Plh Sekda pada 20 Desember 2024. Menurut DPRD, keberadaan SE tersebut justru membingungkan dan tidak lagi relevan dengan proses penyusunan regulasi baru.

“Semua rekomendasi ini sudah kami sampaikan dalam rapat. Harapan kami, seluruhnya dimasukkan ke dalam draf Perwako yang baru,” kata Robin.

Selain SE, DPRD juga menolak kewajiban calon ketua RT dan RW untuk melampirkan surat keterangan dari lurah atau camat. Persyaratan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang keberpihakan. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan persyaratan yang lebih sederhana dan transparan, termasuk penetapan batas usia calon yakni 25 hingga 65 tahun.

Robin menekankan bahwa Perwako harus sepenuhnya merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 agar tidak terjadi disharmonisasi aturan. “Pemilihan RT/RW ini pesta demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat. Jangan sampai regulasinya justru memunculkan masalah baru,” ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika Anggota Komisi I, Syafri Syarif, menginterogasi Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi, serta Kabag Hukum, Edi Susanto, mengenai sejumlah pasal dalam draf Perwako. DPRD menilai beberapa ketentuan justru menambah hambatan bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT atau RW.Baca Juga

Pasal yang paling menuai kritik adalah kewajiban surat keterangan dari lurah atas nama camat. Syafri mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. “Ini harus ditinjau ulang. Jangan ada pasal yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi kalau pemilihan dilakukan lewat musyawarah mufakat, bagaimana menampung warga di wilayah yang penduduknya sampai 1.500 KK?” tegasnya.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah banyaknya jabatan RT/RW yang saat ini masih dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini terjadi karena masa jabatan ketua RT/RW sebelumnya sudah habis, sementara pemilihan baru belum digelar. Sekretaris Komisi I, Irman Sasrianto, menyebut kondisi tersebut tidak ideal dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan pelayanan masyarakat.

“Ada sekitar 1.600 jabatan RT/RW yang kini dipegang ASN. Bahkan satu ASN bisa memegang delapan hingga sembilan posisi. Jangan diundur lagi, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Irman.

Komisi I DPRD Pekanbaru berharap Pemko dapat segera merampungkan draf final Perwako agar persiapan pemilihan serentak dapat berjalan sesuai jadwal. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, anggota Komisi I Firman dan Aidhil Nur Putra, serta jajaran Biro Tapem dan staf terkait. (*inf)

Bagikan Berita Ini