PEKANBARU — Mulai 1 Agustus 2025, truk bermuatan berlebih dan berukuran tidak sesuai atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimensi Over Load) resmi dilarang masuk ke wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi IV DPRD, Rois, menyebut penertiban ini sudah lama dinanti, bukan hanya oleh dewan, tapi juga masyarakat yang kerap terganggu oleh kemacetan dan kecelakaan akibat truk ODOL.
“Sudah bertahun-tahun truk ODOL jadi masalah. Jadi, kami berterima kasih kepada Pemko dan Dishub yang mulai bertindak,” kata Rois kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Meski mendukung, Rois mengingatkan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan tiba-tiba. Ia mendorong adanya sosialisasi yang serius dan berkelanjutan, terutama soal jalur mana saja yang dilarang dan jam operasional yang diperbolehkan untuk truk besar.
“Minimal dua minggu itu cukup untuk sosialisasi. Tapi harus jelas. Jalan mana yang boleh, jam berapa saja truk boleh lewat. Itu semua harus dikomunikasikan,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga menyoroti pentingnya rambu-rambu lalu lintas sebagai bagian dari edukasi. Tanpa rambu yang memadai, ia menilai upaya penertiban akan sulit efektif.
“Kalau ada petugas Dishub berdiri, tapi nggak ada rambu larangan, sopir bisa bingung. Jadi rambu itu wajib dipasang di titik-titik strategis,” tegasnya.
Rois berharap penertiban ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Ia ingin semua pihak, baik petugas maupun pengemudi, ikut ambil bagian dalam membangun budaya tertib lalu lintas di Pekanbaru.
“Kalau semua paham dan disiplin, masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya,” tutupnya. (woke9)