SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DLHK Pekanbaru Akui Masih Ada Pungli Retribusi Sampah, Modus Gunakan Nama Dinas

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Salah satu dokumen yang diduga menjadi bukti pungutan liar pengelolaan retribusi sampah di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi sampah di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengakui masih menerima laporan tentang oknum tak bertanggung jawab yang memungut biaya retribusi secara ilegal, mengatasnamakan petugas resmi DLHK.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa seluruh pembayaran retribusi kini wajib dilakukan non-tunai, sehingga pungli dengan dalih penagihan tunai seharusnya tidak terjadi lagi.

“Sudah kami tegaskan, tidak ada lagi sistem pembayaran tunai di DLHK. Semua harus non-tunai. Kalau masih ada yang menagih uang secara langsung, itu bukan petugas resmi.”

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra

Ia mengatakan, DLHK kini menggandeng Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas para pelaku yang mencoreng upaya digitalisasi layanan publik.

Fenomena pungli disebut marak terjadi di luar 32 ruas jalan utama yang pengelolaannya langsung berada di bawah kendali DLHK. Di wilayah tersebut, pengelolaan diserahkan kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) tingkat kelurahan.

“Kami mencatat bahwa pungli sering terjadi di luar 32 ruas jalan yang jadi tanggung jawab kami. Di sana pengelolaan dilakukan LPS, dan ini yang harus dibenahi bersama,” lanjut Reza.

Sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru juga telah menangkap beberapa pelaku pungli yang mencatut nama DLHK. Tindakan cepat aparat ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, sebagai sinyal bahwa pungli tak lagi ditoleransi.

Penguatan LPS dan Kolaborasi Penanganan Sampah

DLHK mencatat, hingga saat ini sudah 78 dari 83 kelurahan memiliki izin operasional LPS, yang menjadi ujung tombak pengangkutan sampah di pemukiman dan lingkungan.

“Kami bergerak bertahap. Kini tinggal lima kelurahan lagi yang belum memiliki izin operasional LPS,” terang Reza.

Sementara DLHK sendiri bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di jalan-jalan protokol. Secara keseluruhan, pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sudah tertangani sekitar 85 persen.

Reza optimis, sinergi antara DLHK dan LPS akan menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan klasik sampah, sekaligus menutup celah pungli yang mencederai layanan publik.

“Kami harap semua pihak mendukung keberadaan LPS. Ini bagian dari solusi, bukan hanya pengangkutan sampah, tapi juga menciptakan sistem yang bersih dan tertib,” tutup Reza. (woke11)

Bagikan Berita Ini