Diduga Jadi Ajang Korupsi, Polda Telusuri DED Proyek Tower Riau Rp8,4 Miliar

Oleh Rio Narendra - Reporter
2 Menit Membaca
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU – Proyek ambisius Pemerintah Provinsi Riau berupa pembangunan Tower Riau kini memasuki babak baru — bukan karena progres pembangunan fisik, melainkan karena adanya penyelidikan dugaan korupsi dalam tahap awal proyek penyusunan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp8,4 miliar.

Anggaran jumbo yang bersumber dari APBD Riau tahun 2024 itu kini menjadi sorotan serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Belum masuk lidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Tahap Awal, Tapi Sudah Mengundang Kecurigaan

Meski belum menyentuh konstruksi fisik, pengusutan dimulai sejak tahap desain teknis. Menurut penyidik, fokus penyelidikan saat ini adalah mencari titik awal dugaan peristiwa pidana, dengan menelusuri bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan dan digunakan.

“Kami dalami dulu, apakah ada peristiwa pidananya atau tidak,” ujar Ade.

Pejabat dan Kontraktor Sudah Dimintai Keterangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari unsur pelaksana proyek (kontraktor) dan pejabat struktural Pemprov Riau. Salah satunya adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Thomas Larfo Dimeira, yang dikabarkan turut diperiksa penyidik.

Ikon Baru Riau yang Belum Menampakkan Wujud

Tower Riau sebelumnya disebut-sebut sebagai proyek prestisius yang akan menjadi ikon baru provinsi. Namun, sejak anggaran disahkan dan tahap DED dilaksanakan, belum ada kejelasan di lapangan mengenai kelanjutan pembangunan.

Sorotan kini bukan lagi pada desain atau lokasi, melainkan pada transparansi penggunaan dana publik yang mencapai miliaran rupiah hanya untuk tahap perencanaan awal.

Penyelidikan terhadap proyek Tower Riau menjadi peringatan bagi semua proyek besar di daerah. Pengawasan harus dilakukan sejak tahap desain, bukan hanya saat pembangunan dimulai.

Jika sejak DED saja sudah bermasalah, proyek-proyek besar bisa berisiko gagal fungsi bahkan sebelum pondasinya ditanam. (woke7)

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar