KAMPAR – Niat membakar sampah di pekarangan rumah berubah jadi petaka bagi SU, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun asal Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ia kini resmi ditahan oleh Polsek Tambang setelah kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan seluas dua hektare.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) siang, saat kondisi cuaca sedang panas dan angin bertiup kencang. Api dari sampah yang dibakar SU diduga menjalar ke lahan gambut di sekitar rumahnya, hingga sulit dikendalikan.
Tertangkap Tangan
Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, mengonfirmasi penangkapan SU. Ia menyebut kasus ini bermula dari laporan saksi berinisial TU, warga sekitar yang melihat SU membakar sampah di belakang rumah.
“Saksi sudah mengingatkan agar tidak menyalakan api karena angin kencang dan lahannya gambut. Tapi pelaku tetap membakar. Akhirnya api menyebar,” kata Kapolsek, Senin (21/7/2025).
Sialnya bagi SU, saat kejadian berlangsung, lokasi itu juga tengah dilewati oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala yang kebetulan melintas dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang. Ia langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berdasarkan keterangan warga.
Sempat Dibantu Warga, Tapi Terlambat
Saat api mulai membesar, SU berusaha memadamkan kobaran api dibantu beberapa tetangga. Namun karena jenis tanah yang mudah terbakar, api tak terkendali. Aparat kepolisian pun segera mengamankan SU dan membawanya ke kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kebakaran ini bukan disengaja, tapi tetap mengandung unsur kelalaian yang berdampak serius. Kami tetap proses sesuai hukum,” tegas AKP Aulia.
Ancaman Pidana
Meski perbuatannya tidak bermotif jahat, SU tetap dijerat pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum ini menjadi sinyal peringatan bahwa musim kemarau dan tanah gambut bukan tempat main-main dengan api sekecil apa pun.
Kasus SU menambah daftar panjang insiden karhutla di Riau yang dipicu oleh aktivitas bakar sampah di pekarangan rumah. Meski tampak sepele, api di atas lahan gambut bisa menjalar dengan cepat, bahkan merambat di bawah permukaan tanah.
Kepolisian dan BPBD mengimbau masyarakat tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat cuaca kering dan angin kencang. Selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut bisa berujung pidana. (woke1)