Gelar Konfrensi Pers, Polda Riau Ungkap Pemalsuan Pupuk 45,8 Ton - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Konfrensi Pers, Polda Riau Ungkap Pemalsuan Pupuk 45,8 Ton

Redaksi Warta Oke
13 Views
4 Menit Membaca

PEKANBARU – Polda Riau membongkar pemalsuan pupuk di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 45,8 ton pupuk palsu dan mengamankan pemilik berinisial AM sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Berawal saat personel interlijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melakukan pengawasan di Simpang Perawan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada senin (2/10) lalu.

Petugas saat itu mendapati truk muatan pupuk yang mencurigakan. Sopir dan kernet berikut barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Saat itu, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Colt BM-8005-SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026,” kata Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan di laboratorium terhadap 15 sampel untuk memastikan kandungan sampel tersebut. Hasil uji lab keluar pada tanggal 20 Oktober 2026.

“Diketahui, bahwa delapan sampel yang hasil pengujiannya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan pupuk alias palsu,” kata Ade Kuncoro.

Pemilik Jadi Tersangka
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Riau memeriksa sejumlah saksi ahli. Termasuk di antaranya petugas yang melakukan penangkapan, sopir truk, serta kernet kendaraan.

“Kemudian, kami melakukan pemanggilan terhadap Saudara AM selaku pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dilakukan dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kami juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Gambir,” jelasnya.

Polisi kemudian melacak keberadaan AM, hingga akhirnya ia diamankan di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Timur pada tanggal 31 Oktober 2026. AM kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian melacak keberadaan AM, hingga akhirnya ia diamankan di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Timur pada tanggal 31 Oktober 2026. AM kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi dilakukan dengan menghubungi orang-orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun melalui marketplace,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AM menjual kembali pupuk palsu tersebut sesuai harga di pasaran, yakni berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per karung tergantung merek. Pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya TSP Daud Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Mirokemo, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimein Erimor dan Mutiara. Polisi juga menemukan pupuk tanpa merek.

“Dari keterangan tersangka, kegiatan penjualan pupuk tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini terdiri dari pupuk berbagai merek dengan kemasan 50 kg sebanyak 906 karung, serta pupuk dengan kemasan 25 kg sebanyak 20 karung Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 926 karung, dengan total berat mencapai kurang lebih 45,8 ton,” urainya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sesuai ketentuan undang-undang tersebut. **

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar