KAMPAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja berhasil menangkap dua pelaku dugaan pencurian mobil jenis Honda BR-V dengan nomor polisi BM 1540 ZG milik Hendra Kurniawan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, atau berlangsung kurang dari 24 jam sejak korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kedua pelaku berinisial I.L (21) dan A.G (21), keduanya berdomisili di Jalan Hangtuah, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja. Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melaporkan hilangnya mobil yang terparkir di garasi rumahnya pada Selasa, 3 November 2026, sekira pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yaitu I.L, diketahui sebagai keponakan korban yang bekerja sama dengan A.G dalam peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam berhasil kita amankan kedua pelaku,” ujar Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi.
Peristiwa ini bermula ketika adik perempuan korban bangun pada Selasa pagi dan mendapati mobil yang berada di garasi rumah dalam keadaan hilang. Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa kunci kontak yang digantung di samping lemari pendingin beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga turut tidak ada di tempatnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pintu belakang rumah korban diketahui terbuka namun tidak ada barang yang dilaporkan hilang. Saat itu, korban belum mengecek keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kunci kontak cadangan, yang diduga telah diambil pada hari tersebut oleh pelaku.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Tim penyelidik segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai bahan keterangan. Dari hasil olah TKP, diketahui tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela rumah, sehingga memperkuat dugaan pelaku mengetahui akses masuk ke dalam kediaman korban.
Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, mobil tersebut terlihat meninggalkan garasi pada Selasa, 3 November 2026, sekira pukul 00.45 Waktu Indonesia Barat. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa I.L adalah pihak yang kerap berkunjung ke rumah korban dan mengetahui tata letak rumah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan yang kuat terhadap dirinya.
Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menerima informasi bahwa mobil tersebut berada di sebuah diler atau tempat jual beli mobil di Kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut, Kapolsek bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda David Gusmanto, dan personil lainnya segera mendatangi lokasi tersebut. Dari keterangan pihak diler, mobil itu dibeli oleh pihak diler dari pelaku A.G.
Tim kemudian melacak keberadaan A.G yang berada di Dusun Kampung Medan, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan. A.G berhasil diamankan dan dari penggeledahan ditemukan seperangkat telepon genggam serta sejumlah uang tunai hasil penjualan kendaraan tersebut. Sementara itu, dari pemeriksaan perangkat telepon milik I.L, ditemukan bukti adanya transaksi sejumlah uang yang dikirimkan oleh A.G.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
![]()
