ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dengan berat total mencapai 55,84 gram, Senin (02/11/2026).
Pengungkapan bermula saat tim Kegiatan Penegakan Hukum Narkoba mendapat informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Tim segera bergerak dan menemukan seorang pria bernama AR di sebuah rumah di Jalan Masjid Banjar XII. Petugas menyita 3 plastik berisi butiran kristal diduga sabu dari tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan AR, petugas kemudian menelusuri sumber pasokannya ke kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang. Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap AM alias A bin A dan menyita 7 plastik berisi sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, uang tunai Rp3 juta, serta tiga unit ponsel. Total berat narkotika yang disita mencapai 55,84 gram.
Hasil tes urine menunjukkan AM positif menggunakan sabu, sementara AR dinyatakan negatif. Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir, IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya kita bersama memberantas peredaran narkotika. 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ronni T.M. Sitinjak mewakili Kapolres.
“Kami juga mengingatkan, siapa pun yang terlibat peredaran narkotika, tidak peduli sekecil apa pun, akan kami proses hukum sekeras-kerasnya. Polisi bersama masyarakat terus bersinergi menciptakan Rokan Hilir bebas narkoba,” tambahnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
![]()
