Sita Sabu Seberat 1,05 Gram, WA Pria Asal Desa Baru Siak Hulu Dibekuk Polisi - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sita Sabu Seberat 1,05 Gram, WA Pria Asal Desa Baru Siak Hulu Dibekuk Polisi

Redaksi Warta Oke
14 Views
2 Menit Membaca

KAMPAR – Seorang pria berinisial W.A (39), warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram.

Pelaku diamankan saat berada di kediamannya pada Sabtu, 31 Oktober 2026 lalu sekira pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepolisian Resor (Polres) Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu-sabu yang siap diedarkan oleh pelaku,” katanya.

Pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Komando Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kompol Deni Afrial menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat atas keluhan warga.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket narkotika yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah alat pengisi daya elektronik yang berada di halaman rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang sebelumnya sudah diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Markas Komando Polsek dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Deni Afrial.(**)

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar