SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IKST Minta Perusahaan Pulihkan Ekosistem, Tebar 1 Juta Bibit Ikan di Sungai Tapung

Sukma Putra
2 Menit Membaca
Ketua Umum IKST Riau Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo

KAMPAR – Persoalan matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan akhir Maret 2026 lalu nyatanya belum tuntas. Terkuak fakta, pada Senin (18/5/2026) DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran di Sungai Tapung Kanan yang berdampak serius terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

Organisasi kemasyarakatan terbesar dan sudah hadir sejak tahun 1950an bernama Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau sejak awal peristiwa ikut perduli dan turut memantau situasi dan perkembangan kasus tersebut. Melalui Ketua Umum IKST Riau Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo menegaskan kepada perusahaan agar menebarkan bibit ikan endemik ke Sungai Tapung Kanan sebanyak 1 juta ekor

“Salah satu cara pemulihan ekosistem Sungai Tapung yaitu restorasi biota air dengan menebar benih ikan endemik. Kami mendorong Pemangku Adat yang berada di wilayah Tapung Kanan dan pemerintah untuk menerapkan sanksi adat kepada perusahaan yang bertanggung jawab,” tegas Rais, Selasa (19/5/2026).

IKST menilai dampak pencemaran telah menimbulkan kerusakan besar, tidak hanya menyebabkan ribuan ikan mati, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem di sepanjang aliran Sungai Tapung Kanan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan ganti rugi kepada masyarakat. Sungai Tapung adalah sumber kehidupan, tempat berkembang biaknya ikan dan penyangga ekosistem. Jika ribuan ikan mati, maka rantai kehidupan di sungai juga terganggu. Karena itu, kami menyuarakan tuntutan kepada perusahaan sebagai langkah pemulihan nyata,” pungkas Rais yang didampingi Putra Sekretaris Eksekutif IKST

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar