ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tambusai Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (31) diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Senin (15/9/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat kotor 3,91 gram.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin dini hari kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*dre)