Coba Buka Lahan Sawit dengan Membakar, Warga Pekanbaru Diamankan di Kuansing

Bakar kebun karet usai stacking, pria 59 tahun asal Pekanbaru kini harus berurusan dengan hukum

Oleh Rio Narendra - Reporter
2 Menit Membaca
KARHUTLA - Lahan bekas karet yang dibakar SU (59) di Kuansing.Foto: Dok. Polres Kuansing

KUANSING – Seorang pria paruh baya asal Pekanbaru akhirnya diamankan jajaran Polres Kuansing, setelah ketahuan membuka lahan dengan cara membakar. Aksinya dilakukan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau, Sabtu (19/7/2025) siang.

Pelaku berinisial Su (59) itu semula hendak mengalihfungsikan kebun karet miliknya menjadi kebun sawit. Setelah menumbangkan pohon-pohon dengan alat berat, Su membakar tumpukan kayu sisa penebangan di lahan sekitar dua hektare tersebut. Api menyebar dan menimbulkan kebakaran, yang langsung dilaporkan warga ke polisi.

Tak butuh waktu lama, unit Reskrim Polres Kuansing turun ke lokasi dan menetapkan Su sebagai terduga pelaku.

“Profiling kami arahkan ke Su, pemilik lahan. Ia diamankan hanya beberapa jam setelah kebakaran terdeteksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, Minggu (20/7/2025).

Hanya Ingin Membersihkan Sisa Tumpukan Pohon

Dalam pemeriksaan awal, Su berdalih tak berniat merusak lingkungan. Menurutnya, pembakaran dilakukan sebagai “langkah praktis” membersihkan sisa tumpukan pohon. Ia tidak menyangka apinya akan menyebar.

Namun, alasan tersebut tidak menyelamatkannya dari jerat hukum. Polisi telah menyita kayu bekas terbakar dan sebuah pemantik api sebagai barang bukti di lokasi kejadian.

Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Polres Kuansing menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi.

“Kami tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap upaya membuka lahan dengan membakar—meski milik sendiri—adalah pelanggaran serius,” kata AKP Shilton.

Su dijerat dengan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang praktik pembakaran sebagai metode pembukaan lahan karena dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Main Api

AKP Shilton mengingatkan, saat ini seluruh wilayah Riau dalam kondisi kering dan rawan Karhutla. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memproses perkara ini hingga tuntas, sekaligus meningkatkan patroli dan pengawasan.

“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba membuka lahan dengan api. Jika tahu ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Satu titik api bisa merusak lingkungan dalam skala luas,” tegasnya.

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar