PEKANBARU – Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 yang digelar di ruas Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang kembali menyoroti rendahnya kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Dalam razia yang dilaksanakan Jumat (18/7/2025) di depan Kantor Camat Tuah Madani, sebanyak 65 pelanggaran ditindak secara manual oleh tim gabungan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum (Kasatgas Gakkum) Direktorat Lalu Lintas, Kompol Fauzi, dan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Turut serta dalam operasi tersebut BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja.
“Total 65 pelanggaran ditindak melalui tilang manual. Ditlantas Polda Riau tindak 41 pelanggaran, BPTD Kemenhub menindak 5 pelanggaran, dan Dishub Kota Pekanbaru 19 pelanggaran,” ujar Kompol Fauzi, Jumat (18/7/2025).
Dominasi Pelanggaran Helm dan Muatan
Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, namun sebagian besar terkait keselamatan dasar dan kelengkapan kendaraan. Berikut rincian pelanggaran yang ditindak:
- Tidak menggunakan helm: 20 pelanggar
- Pelanggaran tata cara muatan barang: 24 pelanggar
- Tidak memiliki SIM: 11 pelanggar
- Tidak membawa STNK: 4 pelanggar
- TNKB tidak sah/tidak terpasang: 4 pelanggar
- Tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK): 2 pelanggar
Data tersebut memperlihatkan bahwa kesadaran terhadap keselamatan pribadi dan kendaraan masih rendah, terutama pada aspek helm dan muatan barang.
Upaya Tekan Potensi Kecelakaan
Menurut Kompol Fauzi, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisasi angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya. (woke1)