SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muswilub PPP Riau Dibatalkan, Mahkamah Partai: Inkonstitusional!

Empat Muswilub Dibekukan Sekaligus

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Pengurus DPW kubu Afrizal HidayatNet

PEKANBARU – Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP di Provinsi Riau. Muswilub ini dinyatakan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme dan AD/ART partai.

Putusan Mahkamah Partai tersebut diumumkan bersamaan dengan pembatalan tiga Muswilub lainnya di Kepulauan Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Para fungsionaris Majelis Tinggi PPP secara bulat menilai bahwa pelaksanaan Muswilub tersebut tidak sah secara hukum partai.

Kubu Afrizal Hidayat Menang Gugatan

Sejak awal, kubu Afrizal Hidayat yang merupakan hasil Muswil sah menyatakan keyakinan bahwa mereka berada di jalur konstitusional. Kubu ini menuding kelompok Rusli Efendi dan Ikbal Sayuti melakukan pelanggaran aturan internal saat menggelar Muswilub.

“Sebagaimana kami dari awal optimis menang di Mahkamah Partai, karena kami berada di barisan yang benar sesuai aturan partai,” ujar Agus Salim, Plt Sekretaris DPW PPP Riau.

Dukungan juga datang dari tujuh pengurus DPC PPP di Riau, yang secara terbuka menolak hasil Muswilub versi Rusli Efendi cs. Hal ini turut memperkuat posisi hukum kubu Afrizal dalam sengketa internal.

Mardiono Hadir di Riau Usai Putusan, Tak Bahas Agenda Partai

Menariknya, pasca putusan Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono melakukan kunjungan ke Pekanbaru, Riau, pada Minggu (13/7/2025). Namun, menurut sumber internal partai, kunjungan tersebut bukan untuk urusan partai, melainkan menghadiri pesta pernikahan anak dari Wakil Ketua DPP Rusli Efendi.

Kehadiran Mardiono menimbulkan spekulasi, meskipun tidak ada agenda resmi yang berkaitan dengan konflik DPW PPP Riau.

Konflik Internal PPP Riau

Pembatalan Muswilub di Riau menjadi bagian dari upaya penertiban internal PPP yang saat ini tengah menghadapi konflik serupa di sejumlah wilayah. Mahkamah Partai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur organisasi dan tidak membenarkan Muswilub tanpa restu struktur partai yang sah.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat dari elite PPP bahwa soliditas dan konstitusionalitas menjadi garis merah, terutama menjelang konsolidasi nasional partai.

Putusan Mahkamah Partai telah mengakhiri babak panjang sengketa Muswilub PPP Riau. Dengan hasil ini, kubu Afrizal Hidayat diposisikan sebagai struktur sah partai di wilayah Riau. Kini, tantangan terbesar PPP adalah membangun rekonsiliasi dan konsolidasi internal untuk menghadapi agenda politik nasional ke depan. (woke6)

Bagikan Berita Ini