BANGKINANG – Kebakaran lahan kembali melanda wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Peristiwa terbaru terjadi di Dusun Pulau Jambu, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok, pada Jumat (11/7) kemarin. Sekitar lima hektare lahan, termasuk kebun karet milik warga, dilaporkan hangus dilalap api.
Salah satu pemilik kebun yang terdampak, Birong, mengaku terkejut saat menerima kabar bahwa lahannya terbakar.
“Saya tidak tahu pasti jam berapa kebakarannya. Tiba-tiba ditelepon warga, katanya lahan kami terbakar. Saya sampai lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, dan api sudah menghanguskan kebun karet,” ujarnya.
Respons Terbatas, Armada Terbatas
Kebakaran ini langsung direspons oleh tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan BPBD Kabupaten Kampar. Namun, penanganan di lapangan menghadapi kendala karena terbatasnya jumlah armada dan peralatan.
“Anggota sudah turun ke lokasi, satu armada kita turunkan,” kata Kepala Dinas Damkar Kampar, Hendri Dunan.
Ia menjelaskan bahwa tim Damkar membantu BPBD, meskipun terkendala selang pemadam yang tidak mencukupi untuk menjangkau titik api yang tersebar.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kasubbid Logistik BPBD Kampar, Edison, yang menyebut bahwa hanya satu armada dikerahkan karena keterbatasan kendaraan operasional.
“Anggota sudah menuju lokasi, tapi kita memang tidak punya banyak armada,” katanya.
Warga Turun Tangan Padamkan Api
Melihat keterbatasan petugas, warga sekitar pun ikut terlibat dalam proses pemadaman. Mereka menggunakan mesin penyedot air dan alat sederhana untuk mencegah api merambat ke lahan lain.
“Kami bantu semampunya, pakai alat seadanya. Api cepat sekali menyebar karena cuaca panas,” ujar seorang warga setempat.
Upaya pemadaman masih terus berlangsung hingga sore hari. Belum ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Ancaman Karhutla Riau Masih Nyata
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih nyata di Riau, terutama saat musim kemarau. Pemerintah daerah dan masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah rawan seperti Kampar, Pelalawan, dan Rokan Hilir.
Jika kebakaran terbukti disengaja, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Woke8)

			